Musi Banyuasin,- Sebanyak 27 orang tenaga kerja PT.Sinar Bumi Pertiwi (SBP) melakukan Mediasi dengan Pihak Perusahaan di kantor Disnakertrans Muratara.
Mediasi tersebut dilakukan di Disnakertrans Muratara Abdulrahman dengan didampingi Kepala bidang Hubungan Industri Feri Afriyanto, Polres Muratara, Camat Rawas Ilir, Pihak PT. SBP dan Tenaga Kerja. Senin(01/2)
Hal tersebut membahas tentang tuntutan dari 27 orang tenaga kerja PT.SBP yang sudah bekerja selama satu tahun, sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mereka sudah habis kontrak dan tidak dipekerjakan kembali oleh pihak Perusahaan PT.SBP.
Sedangkan PT.SBP adalah Perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan jasa tenaga kerja dan bekerjasama dengan PT. Pelita Wira Sejahtera (PWS) sebagai pengguna jasa.
Menurut Direktur PT.SBP Sandi Hermanto menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 27 orang tenaga kerja ini sudah sesuai dengan isi perjanjian yang tertuang pada pasal 3 ayat 3.3 PKWT masing-masing pekerja menyatakan 3.3 pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT ini, maka hubungan kerja antara pihak perusahaan dan pihak kedua berakhir demi hukum.
“Jadi ke 27 orang tenaga kerja tersebut sudah berakhir kontrak kerjanya terhitung tanggal 31 Desember 2020, sedangkan semua hak-hak mereka sudah kami berikan semua. “Jelasnya.
Sementara itu Kuasa hukum dari 27 orang tenaga kerja Randa Alala SH. mengatakan pihaknya akan menerima atas keputusan pihak perusahaan. Namun hal-hal teknis perlu dibicarakan lagi dengan karyawan yang di PHK, apa yang harus dilakukan berikut nya namun menurut Randa ini harus di kaji terlebih dahulu.
“Yah,,apa boleh buat kalau pihak perusahaan tidak menerima permohonan kami ini, itukan hak mereka. namun saya selaku kuasa hukumnya secara teknis akan dibicarakan lagi dengan tenaga kerja tersebut. Pungkasnya.
Sementara Peri Afriyanto Kepala bidang Hubungan Industri Disnakrtrrans Muratara menyampaikan, Dalam mediasi tersebut pihaknya hanya mempasilitas pertemuan tersebut, namun setelah dilakukan mediasi selama kurang lebih setengah jam, para pekerja sudah menerima keputusan perusahaan yang tidak bisa mempekerjakan dia kembali.
“Setelah dilakukan mediasi tadi pihak pekerja sudah menerima, bahwa pihak perusahaan tidak bisa mempekerjakan dia kembali, sesuai dengan PKWT dan pihak pekerja sudah menerima keputusan itu, “Cetunya. (AR)
_