Jambi, Gerbangsumsel.com,- Sempat viral di media online, terkait eksekusi warga Rt. 37 Kelurahan Simpang III Sipin dan Rt. 11 Kelurahan Suka Karya Kecamatan Suka Baru Kota Jambi Provinsi Jambi, sehingga warga terpaksa kehilangan tempat tinggal dan membangun Tenda diseputaran lokasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi keluarkan rekomendasi BPN Kota Jambi untuk mengecek Yuridis, Administrasi dan Fisik Terkait SHM 12254 dan 12255.
Sesuai dengan nomor surat : MP. 01.02/1056-15/IV/2021, tertanggal 20 April 2021 terkait surat permohonan Edi Soradi DKk 12 April 2021 perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) 12254 dan 12255 Kelurahan Simpang III Sipin atas nama Abdurrahman.
Dalam rekomendasinya BPN Kota Jambi diminta untuk melakukan penelitian Yuridis, Administrasi, dan fisik permasalahan dimaksud serta melakukan upaya penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta melaporkan hasil Ke BPN Provinsi Jambi sesuai Surat yang di Ketahui Langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Ir. Dadat Dariatna M.Si.
Edi Soradi sendiri merupakan salah satu warga yang rumah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Jambi terkait SHM Nomor 12254 dan 12255, yang mengirim surat ke Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jambi pada hari Jumat (23/4), dengan isi meminta BPN Kota Jambi untuk melakukan cek ulang dan pembatalan sertifikat.
Seno Sembiring Wakil Ketua DPP IPB mewakili warga sangat berterima kasih atas respon Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi atas rekomendasi terkait pengecakan keabsahan SHM 12254 dan 12255 yang menurut kami cacat administrasi dan untuk lokasi sertifikat yang keluar berbeda dengan lokasi yang di eksekusi.
“Untuk bukti terkait permohonan pembatalan sudah disaya semua, saya siap paparan, saya akan terus mendampingi permasalahan dan meminta peninjauan kembali, sampai permasalahan ini selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, pantauan dilokasi, Senin (20/04), masyarakat yang merasa kecewa dengan ketetapan pengadilan negeri jambi yang melakukan eksekusi, membangun tenda-tenda tempat mereka tinggal dan beristirahat di sekitar lokasi, tampak beberapa bangunan pun hancur usai dieksekusi paksa pihak pengadilan.
Hal ini tentu menjadi pandangan suram mengingat kawasan tersebut berada di pusat kota jambi propinsi jambi. Masyarakat menilai hal ini tidak wajar sebab alas hak yang dijadikan patokan atas sertifikat sempat dibatalkan sporadiknya oleh kelurahan simpang III sipin.
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini sendiri, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor W5-U1/2007/HK.02/8/2020, yang dilakukan pada tanggal 26 agustus tahun 2020, lalu.
Dalam dokumentasi video eksekusi, tersebut tampak petugas pengadilan bersama anggota polri, dan orang lainnya berpakaian bebas, mengeluarkan barang-barang milik warga dari isi rumah, tak hanya itu pihak pengadilan juga memasang segel dengan mengunci rumah menggunakan rantai dan gembok. (BS / TIM)