Gugatan Dari Cakades Norut 01 Desa Condong, Camat Jaya Pura Beri Himbauan

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Perihal gugatan keberatan dari calon kepala desa (Cakades) Nomor urut(Norut) satu(1) Desa Condong terkait dugaan Proses Pelaksanaan pada Pemungutan Suara pilkades tanggal 7 april 2021 yang lalu di mediasi langsung oleh Camat Jayapura Sugiyarto.SE.MM.

Pelaksanaan rapat gugatan keberatan langsung di hadiri Camat Jayapura Sugiyarto.SE.MM,Kasat intel polres OKU Timur, Kabaq OP,Kapospol,DanramilMartapura,ketua Pilkades Desa Condong,pengawas pilkades serta para calon yang keberatan di saksikan Masyarakat desa setempat bertempat di Aula kantor kecamatan Jayapura (09/04/2021).

Camat Jayapura Sugiyarto.SE.MM Menyampaikan,”Bahwa dalam pelaksanaan pilkades kita tetap berpedoman pada peraturan bupati(Perbub)Nomor 08 tahun 2017 tentang penyelesaian perselisihan pilkades,Ujar camat.

Sambung Sugiyarto, Saya saran kepada penggugat dalam penyampaian harus di lampiri bukti yang akurat serta selalu menjaga adat dan azas musyawarah dalam mencapai kemupakatan bersama, andai pengungat masih keberatan silahkan untuk di gugat ke kabupaten,pungkas Camat

Sementara Kasat intel Polres OKU Timur Menjelaskan,”kami dari kepolisian sebagai pengaman dari pilkades dan pihak kecamatan sebagai Pasilitatonya,apa bila dari hasil pemungutan suara ada calon yang keberatan silahkan Membuat pengaduan di tujukan pada panitia pilkades kabupaten OKU Timur di mana dinas PMD dalam kurun waktu 2×24 Jam setelah penetapan Calon Terpilih,tutup Kasat intel.

Jurnalis : Reay

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *