DPRD Komisi III Muratara Minta Tangkap dan Hentikan Aktivitas Dompeng

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Sudah Hampir Bertahun-tahun Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara, khususnya warga di bantaran aliran sungai rawas makin hari selalu mengeluhkan tentang Air yang berwarna kecoklatan, diakibatkan oleh Ilegal Mining (Dompeng) Emas.

“Dampak yang dialami warga bantaran sungai seperti halnya tidak bisa lagi mengambil air untuk memasak dan apabila selesai mandi warga mengalami penyakit gatal-gatal. kita tau air itu adalah sumber kehidupan, semua orang yang tergantung pada namanya air “Kata Muhammad Ruslan Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Muratara Saat di konfirmasi Wartawan, Kamis (01/07/2021).

Ruslan Mengatakan Ada pertanyaan menggelitik bagi warga yang mengambil Dompeng (emas) yang membuat air keruh apakah yang mereka lakukan benar- benar persoalan hajat hidup orang banyak atau untuk kepentingan pribadi semata, maka di butuh sebuah tangung jawab bersama tentang persoalan ini.

“DPRD sikapnya dengan tegas, bahwa tambang rakyat sudah dijamin, akan tetapi tidak boleh terjadi pencemaran lingkungan. maka rekomendasi komisi 3 tetap pada pendiriannya. bahwa ini harus di segera di cari jalan keluarnya (dihentikan). “Dalam situasi seperti ini komisi 3 lebih memilih sementara waktu di hentikan dulu sambil menunggu regulasi lebih lanjut. dan dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi tentang persoalan ini,” tutupnya.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muratara, Ahmad Yudi Nugraha, juga angkat bicara kita meminta tim pengendalian sungai keruh bertindak tangani pelaku ilegal mining (Dompeng).

“Kita minta penanganan, inikan ilegal mining tangkap pelakunya, tidak ada opsi lain bubarkan kegiatan perusak lingkungan, agar kegiatan penambangan tidak lagi berlangsung,” kata Yudi kepada wartawan koran ini kemarin.

Namun sebelum kegiatan penindakan itu dilaksanakan ia meminta terlebih dahulu tim penanganan sungai keruh berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sumsel, agar tidak terjadi kesalah, sebab itu penanganan penambangan berada dibawah naungan pemerintah Provinsi Sumsel.

“Segera bersurat ke provinsi untuk meminta izin agar daerah boleh melakukan penanganan, terhadap pelaku penambangan yang menyebabkan keruhnya sungai rupit, “Tutup Yudi.

Sementara Kepala Dinas DLHP Zulkifli melalui Kabid PKLH Gunawan ,menyampaikan Kemarin memang baru sudah rapat degan komisi III DPRD Muratara, dalam langkah menindaklanjuti mengenai pencemaran lingkungan.

Dan SK tim bertugas ke TKP sudah akan di buat dalam waktu dekat ini ,dan mudah-mudahan akan segera rapat kembali dengan tim mengenai pencemaran sungai untuk langkah apa saja yang akan dilakukan nanti ,”Terang Gunawan. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *