Muratara, Gerbangsumsel.com,- Asik nyabu di rumah, dua pesaken berinisial (AY) Warga desa maur dan (DI) warga desa Bingin Rupit, di sergap tim satresnarkoba polres kabupaten muratara pada tanggal 09 Maret 2024 H-1 puasa kemarin.
“Kapolres muratara AKBP. Koko Arianto Wardani S.IK melalui Kasat narkoba Joni Martin, saat di konfirmasi media koran pada kamis 14 Maret 2024 melalui kanit II Iptu Andry Firmansyah S.H mengatakan “kedua pelaku ditangkap sekira pukul 09:00.wib pagi, ketika sedang mengkunsumsi Sabu di rumah pribadi (AY) yang berlokasi di Jln Pedidikan kmp 4 Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Adapun di rumah pelaku (AY) tim kami mengamankan Barang Bukti seberat 1 Ons Paket sabu, 34 Pil Ekstasi, dan 1 Dompet warna coklat.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat , dan hasil pemeriksaan kedua pelaku yang kita tangkap, tim satresnakoba polres muratara dapat pengakuan Barang Bukti tersebut berasal dari kota palembang.
Selanjutnya kedua pelaku untuk sementara kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (AR)
_