Musi Banyuasin,- Camat Sanga desa Hendrik SH, MS.I bersama TNI-Polri Sosialisasikan Perbup 67 Tahun 2020 ditempat keramaian khususnya kepada Pedagang Pasar kalangan kel. Ngulak 1(22/09) dan jalan lintas sekayu lubuk linggau (23/09) tepatnya di depan kantor polsek sanga desa.
Dalam kegiatan ini Camat Sanga desa bersama Tim Terpadu, Polsek sanga desa, Babinsa dan Sat Pol PP Kecamatan Sanga desa melaksanakan sosialisasi Perbub 67 Tahun 2020 dan pembagian masker kain gratis untuk para pedagang di Pasar kalangan, dan penggguna japan lintas provinsi sekayu Lubul Linggau.
Hendrik SH MS.i saat dijumpai wartawan mengatakan, sosialisasi ini adalah sebagai tindaklanjut atas Peraturan Bupati (Perbup) 67 Tahun 2020 yang telah diinstruksikan oleh Bapak Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.
” Hal ini Sebagai tindaklanjut diterbitkannya Perbup No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (23/9/2020).
Lebih lanjut Hendrik menjelaskan” Sosialiasi dilakukan dengan cara edukasi, pemberitahuan Persuasif mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dan tidak taat Protokol Kesehatan,
Untuk sementara masyarakat yang masih belum patuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi ringan seperti push up dan diberikan masker kain gratis.
Melihat situasi sekarang khususnya Masyarakat kecamatan sanga desa sudah mulai mengerti akan pentingnya protokol kesehatan setelah dikeluarkan perbub nomor 67 tahun 2020 kabupaten Muba, pungkasnya.
_