PALEMBANG,- Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) kembali melakukan pengawasan terkait kondisi kawasan hutan yang cukup memprihatikan di Sumatra Selatan.
Menurutnya, dikutip dari berbagai sumber, bahwa Kondisi hutan di Sumatera Selatan menunjukkan penurunan tutupan pohon yang signifikan, terutama akibat kebakaran dan deforestasi. Sejak tahun 2001 hingga 2023, Sumatera Selatan kehilangan 3.17 juta hektar tutupan pohon, Kebakaran hutan dan lahan juga menjadi masalah serius, dengan luas lahan terbakar mencapai lebih dari 750 hektar pada periode Januari-Juli 2024.
“Faktor diantaranya ialah, berbagai Dugaan Kasus Perambahan, Pengrusakan, danPeguasaan Sejumlah Kawasan Hutan di Sumsel, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin oleh Sejumlah Oknum, Segelintir orang-orang (Capital) yang mengkooptasi Lahan-lahan di Kawasan Hutan sebagai ajang Bisnis semata. Mulai dari Dugaan Jual-Beli Lahan Mayoritas di Kawasan Hutan Produksi (HP), Penggunaan (Penyewaan) Alat-alat Berat, dan berbagai Dugaan tindakan yang mengacu pada unsur pidana didalamnya,” urai Direktur Perhimpunan BAHARI, Jhon Kenedy SY, S.Fil.I pada awak media, Senin (12/5/2025).
Dikatakan Jhon, pihaknya kembali mendapati Dugaan Aktivitas Perambahan Kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun V TI Desa Mekar Jaya Kec. Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menggunakan Alat Berat Merk Hitachi Pc 110.
“Yang menarik Dugaan aktivitas ini dibekingi oleh Oknum yang mengaku Anggota TNI AL dari kesatuan Marinir, selain Diduga menguasai, merambah, dan merusak areal Kawasan Hutan Produksi (HP) tersebut, Oknum Anggota Marinir (RS) ini dan Oknum Supplier Bahan Baku Kayu inisial Mariani Nasution alias ‘IBU ICA’ (Diduga Pemilik Alat Berat) juga Disinyalir dan Diduga Kuat terindikasi melakukan Dugaan Praktek Illegal Logging, dengan dugaan modus Operandi hasil Pembukaan Lahan dan Penembangan Pohon (Kayu Hutan) di Kawasan tersebut Dijual dan/atau disuplay ke PT.IFI (Indonesia Fibreboard Industry Tbk) Perseroan,” bebernya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terkait penggunaan Alat Berat yang tidak memiliki Izin diberikan Sanksi Pidana, seperti Penjara Paling Lama10 tahun dan Denda Paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliyar Rupiah).
“Selanjutnya, dalam UU 18/2013 ini juga mengatur tentang kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dan/atau Tidak Melakukan Pembiaran seperti yang Diduga dilakukan Oleh Oknum PPNS KPH Lalan Mendis (sdr. Bambang) yang seolah membiarkan hal itu terjadi, sehingga patut dievaluasi dan mesti dilakukan Penertiban serta Penyidikan lebih lanjut terkait Pembiaran dimaksud,” ungkapnya.
Ditambahkan Jhon Kenedy, pihaknya juga mendapatkan kejanggalan dengan argumentasi yang disampaikan oknum marinir (RS) bahwa dirinya membantu petani sekaligus mesukseskan program Presiden terkait ketahanan pangan.
“Menjadi pertanyaan besar bagi kami, apa kaitan antara Oknum Marinir dengan program dimaksud, sementara jelas hal ini teritorinya wilayah Darat, sehingga menjadi sebuah ANOMALI. Terkait hal ini telah kami laporkan secara resmi dan sampaikan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,” tuturnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala KPH Lalan Mendis, Amiril yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi ataupun petunjuk dari pemerintah pusat terkait alokasi dan titik lokasi rencana food estate (Program Ketahanan Pangan) kabinet Merah Putih.
“Kalo bilang ada oknum yang mendukung program ketahanan pangan dengan alasan mencaplok lahan kawasan hutan jelas itu salah dan Kita baru akan merapatkan hal tersebut, untuk izin pengelolaan lahan oknum dimaksud kami sampai saat ini tidak tau menau,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Koimudin melalui Kepala Unit Penyidikan Polisi Kehutanan, Barmen Sirait, SP., MM membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Perhimpunan BAHARI. “Kita masih menunggu disposisi dari pak Kadis nanti akan kita proses secepatnya laporan temen-temen NGO BAHARI,” jelasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi, Pihak terlapor Oknum Anggota TNI yang mengaku dari kesatuan Marinir Angkatan Laut insial RS dan Diduga Supplier PT IFI inisial MN alias Ibu Icha hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. (RILIS SMSI MUBA)
_