BAHARI Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Perusahaan Batubara Penghancur Jembatan Lalan

Palembang, Gerbangsumsel.com,- Pasca Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan satu tersangka baru nakhoda tugboat yang menabrak Jembatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 2 orang, masih menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah aktivis Lingkungan Hidup.

Hal itu dikatakan Jhon Kenedy selaku Direktur Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI), menurutnya hingga kini belum ada Kejelasan dan Keterangan proses hukum terkait Perusahaan Pengangkutan Batubara yang diduga kuat melakukan Dugaan Pengrusakan Lingkungan hingga menyebabkan Kematian korban dan kerugian negara hingga milyaran rupiah.

““Batubara itu jelas salahsatu energi kotor, Kotor dari hulu ke hilir. Mulai dari aktivitas penggaliannya, mengangkut, hingga menghasilkan listrik. Mau di darat maupun di air, pasti memberikan dampak negatif pada lingkungan. Tumpahannya di sungai sangat jelas, mencemari ekosistem. Jadi wajar, jika banyak nelayan mengeluh populasi ikan terus berkurang,” cetusnya dalam release, Jum’at (16/08/2024).

Dijelaskan Jhon Kenedy, bahwa jelas dalam UU, Aturan dan ketentuan hukum yang berlaku menegaskan bahwa, Dilarang apapun alasannya angkutan batubara melalui Jalan Umum, apalagi melalui Jalur Sungai, karena hal itu dikhawatirkan memberi dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem perairannya.

“Kami mendesak Kapolda Sumsel melakukan Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut terkait Perusahaan angkutan Batubara yang menyebabkan Kematian atau korban jiwa dan dampak kerusakan lingkungan didalamnya sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan fokus pada Nakhoda kapal pengangkut mereka hanya Pekerja, namun Pelaku utama tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Jhon, bahwa pihaknya meminta Pertanggungjawaban pemilik Kapal Tongkang Sentana Jaya dan Manajemen Perusahaan PT. Sriwijaya Bara Logistic yang mengakibatkan hancurnya jembatan yang memakan anggaran negara senilai Rp 135 miliar.

“Kami mendesak semua stakeholder terkait Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah khususnya Musi Banyuasin memproses hal ini lebih lanjut, karena ada banyak Dugaan yang terjadi Mulai dari Korban Jiwa, Dugaan Kerusakan Lingkungan, hingga Menyebabkan potensi kerugian negara Miliyaran rupiah,” tandasnya.

Sebelumnya terpisah, dilansir dari sejumlah media bahwa Polda Sumsel telah menetapkan nakhoda baru yang ditetapkan tersangka yakni dari Tugboat Paris 22. Penetapan ini, berdasarkan pemeriksaan dan hasil gelar perkara, pelaku memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dan hasil gelar perkara, Nakhoda Tugboat Paris 22 berinisial MR sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Kamis lalu (15/8/2024).

“Saat ini pelaku diamankan di Ditpolairud Polda Sumsel. Iya berdasarkan pemeriksaan dan hasil gelar perkara, dinyatakan terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan,” tutupnya. (Red)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *