Pemkab Musi Rawas Utara Nunggak Pembayaran Lisrik

Muratara,- Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muratara sudah 4 bulan menunggak pembayaran listrik. Meski sudah dihubungi petugas PLN dan Pemda belum juga bisa membayar tunggakan dengan alasan Kas Daerah Kosong.

Pemerintah Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan, menunggak pembayaran perkantoran pemda berjumlah Rp.65 jutaan, sedangkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Sejumlah Daerah di Muratara menunggak pada perusahaan Listrik Nasional (PLN) sebesar Rp.200 jutaan.

Manager PLN Rayon Lubuklinggau dan Muratara Dairobi mengungkapkan, tunggakan perkantoran pemda sudah empat bulan dan PJU sudah satu bulan tidak dibayar Pemkab Muratara.

“Untuk Kantor Pemda lebih kurangRp.65 jutaan, dan Penerangan Jalan Umum lebih kurang Rp200 jutaan,”kata Dairobi Rabu (30/12).

Dikatakannya, pihak pemda belum bisa melunasi tunggakan listrik, mereka beralasan dikarekan Kas Daerah Kosong.

Padahal tegas Dairobi, Kalau melihat peraturan PLN  jika pelanggan menunggak selama 3 Bulan, seharusnya sudah dilakukan bongkar rampung dan berhenti menjadi pelanggan PLN.

Bahkan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya berdasarkan data piutang PT. PLN masih terdapat Pemerintah Daerah belum memenuhi kewajiban dalam pembayaran Listrik ke pada PT. PLN.

Dan untuk itu, Gubernur Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pelunasan tagihan listrik kepada PLN setiap bulan secara tertib.

“Ini sudah ada surat edaran dari Pak Gubernur kita terkait pembayaran tagihan listrik,”ujarnya.

Menurut ia pastinya, karena energi listrik yang sudah digunakan oleh pelanggan PLN baik itu Pemerintah ataupun masyarat umum harus bisa tertib melakukan pembayaran ke PLN, karena pemabayaran ini adalah salah satu hal terpenting untuk keberlangsungan proses bisnis perusahan PT. PLN.

Dengan tertibnya pembayaran tagihan listrik, yang tepat waktu yaitu dibawah tanggal 20 setiap bulannya maka pemda atau masyarakat umum sudah membantu pemasukan perusahaan.

Dan tidak lupa juga terang Dairobi, Energi Listrik yang sudah disediakan PLN selama 24 jam dan tagihan ini sesuai dengan kWh meter yang berada di pelanggan. Artinya perlu biaya untuk penyedian tenaga listrik yang sudah dikeluarkan oleh PLN untuk menghasilkan Energi Listrik.

“Sampai hari ini kita masih tetap melakukan koordinasi dengan Pemkab, saya yakin Pemerintah Kabupaten Muratara bisa menunaikan kewajiban pembayaran tagihan listrik,”ungkap ia.

Namun secara tegas Dairobi mengatakan, jika sampai akhir tahun 2020, pihak pemkab masih belum bisa menunaikan kewajibannya, maka ia secara tegas akan melakukan pemadaman sementara, bahkan sampai pembokaran jaringan listrik di Perkantoran Pemda Muratara.

“Kami akan menjalankan sesuai peraturan yang berlaku,”tutupnya. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *