Posko Covid-19 Desa Sungai Jernih Tidak Layak, Diduga Dana Ditilap Kades

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Melalui Aturan dan kebijakan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedes PDTT) dan Kementerian Keuangan sangat jelas minimal 8 persen untuk penanganan Covid-19 tingkat Desa tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Hal ini patut di pertanyakan kepada banyak Kepala Desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak terkecuali Wajib Desa Sungai Jernih yang mengalokasi anggaran Dana Desa dengan besaran 8 % dari anggaran Dana Desa yang di Terima oleh Desa untuk alokasi Penangganan Covid-19.

Diketahui Anggaran Dana Desa (DD) Desa Sungai Jernih tahun 2021 sebesar Rp.1.017.000.000 (Satu Milyar Tujuh Belas Juta Rupiah) Arti dengan Anggaran tersebut di alokasi untuk penangan Covid-19 sebesar Rp.81.360.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Kamis (05/08/2021).

Dikatakan Warga YN (39) setempat meminta kepada pemerintah kabupaten Muratara, bisa mengecek dan menyetop penyaluran Dana Desa untuk desa Sungai Jernih bahwa terlalu banyak masalah dari tahun ke tahun kemaren tahun 2020 oleh kades Yutami.

Karena secara arogan untuk pencitraan penyaluran BLT DD tidak tepat sasaran dengan membagi Rata dan mengubah nama-nama penerima bahkan isterinya kepala Desa sendiri ikut menerima BLT DD, Nah pada Tahun 2021 penerima BLT cuma 27 orang padahal masyarakat yang layak menerima itu lebih dari 27 orang. katanya.

Belum lagi diduga Mark Up kegiatan penimbunan jalan pada tahun 2020 mencapai ratusan juta rupiah, jelas ini melanggar ketentuan apa lagi penimbunan jalan milik kabupaten melalui APBD ini sangat timpang tindih, Tambah lagi Pengadaan Handphone yang hampir Puluhan Juta yang tidak jelas belanja Informasi Publik tidak ada, Kata YN.

Contoh halnya Posko Covid-19 di desa lain di bangun secara permanen, tapi desa kami sungai jernih sangat lucu posko Covid bangunanya di depan Pustu pakai triplek dan baliho jadi apa manfaatnya bagi masyarakat.

Kami sebagai Warga ingin menanyakan kemana anggaran 8 % Penanggulangan Covid-19, sebab tidak ada kegiatan yang di lakukan oleh kepala Desa untuk pencegahan Covid, tidak adanya belanja masker untuk di bagi kemasyarakat, tidak adanya penyemprotan disipekstan dan sosialisasi lain kepada masyarakat, kami duga uang tersebut ditilap oleh kepala Desa yang Hampir ratusan Juta Rupiah untuk penanganan Covid -19.”Tegas YN.

Sementara Yosep Irawan sebagai Lembaga Pengawas Kebijikan Pemerintah Keadilan (LPKPK) mengatakan saat dikonfirmasi Wartawan, sangat disayangkan pembangunan posko Covid-19 di Desa Sungai Jernih, diketahui apa yang laksanakan oleh kepala Desa Sungai Jernih Yutami,diduga mengkorupsi anggaran tersebut.

Kami menduga pihak penegak Hukum, dan Pemerintah Kabupaten Muratara melalui PMD Kecamatan maupun kabupaten, bahkan Inspektorat tutup mata saja, atau patut kami Duga ikut menikmati Dana Desa Sungai jernih ini, padahal kami masyarakat sejak tahun 2020 sudah pernah melapor ke pihak yang berwajib dan Pemkab tapi tidak ada tindakan sama sekali.

Harapan Kami sebagai masyarakat kepada Bupati untuk segera merekomendasi proses penindakan dugaan Korupsi Dana Desa di sungai Jernih ini bila perlu secepatnya Kadesnya dilakukan pemakzulan.

Kami masyarakat mau mengadu kemana lagi sebab banyak sekali yang dilakukan oleh Kades kearah pelanggaran Fakta Integritas secara Hukum.Tutupnya. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *