Dugaan Penyimpangan Bantuan Jaringan Pengaman Sosial Pandemi Covid-19 Lubuklinggau di Laporkan Lira ke KPK

Palembang, Gerbangsumsel.com,- Lira Sumsel sampaikan laporan resmi ke gedung merah putih KPK, terkait dugaan penyimpanan bantuan jaring pengaman sosial terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pemerintah kota Lubuklinggau tahun Anggaran 2020.

Ketua DPW Lira Sumsel, Al Anshor, SH, didampingi, Wakil Ketua DPW Lira Sumsel Sahlam Rahman, SH mendatangi secara langsung gedung KPK, (30/06).

“Allhamdulilah disambut baik dan laporan telah diterima,” Ungkapnya usai melapor.

Pada laporannya Anshor, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan pembagian paket bantuan sosial Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.

“Seperti kita ketahui, sampai saat ini pertanggungjawaban anggaran Rp. 8,4 miliar tersebut belum ada hingga saat ini, hal ini tentu berpotensi merugikan negara,” Tambahnya.

Anshor menilai aparat penegak hukum (APH) harusnya sudah melakukan pemeriksaaan.
“Sudah terlalu lama dan berlarut, jika dibiarkan akan banyak kehilangan barang bukti, kami dari LSM Lira Sumsel tentu mendesak agar ini cepat diselesaikan,” Tegasnya. (BS)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *