Palembang, Gerbangsumsel.com,- Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang tangkap pengedar narkotika dan amankan 10 paket sabu sabu siap edar dari kantong jaket milik tersangka yang di tarok di bawa pot, penangkapan ini dilakukan di Lorong Taman bacaan Rt 35 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang Provinsi Sumsel.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang ada peredaran narkoba, begitu menerima laporan Polsek SU II mulai melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan ternyata benar. Tepatnya pada hari selasa (16/08/2022) Tim Reskrim Polsek SU II melakukan gerakan dan mengamankan lima orang yang sedang duduk duduk di perkarangan salah satu rumah warga.
Tim Reskrim Polsek SU II mengamankan ke lima orang itu di karenakan menemukan barang bukti 10 paket sabu sabu yang siap edar di saku jaket yang di tarok di bawah pot, kelima orang itu di bawah ke kantor Polsek SU II guna untuk di Tes urine.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto SH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Andrean novalezi, SH. MH dihubungi di ruang kerjanya mengatakan, benar telah mengamankan lima orang beserta barang bukti 10 paket sabu sabu dari saku jaket milik salah satu dari mereka.
” Sampainya di Kantor kami melakukan tes urine terhadap ke lima orang tersebut, hasil tes urine ada empat orang di nyatakan negatif dan satu orang di nyatakan negatif pengguna narkoba, kami memakai alat tes urine kaki 3 ( Verify Urinalysis 3 Parameter ), Heri terbukti pemakai narkoba jenis sabu sabu, inek dan ganja” terang pria berangkat melati satu, selasa (22/08/2022).
Dia melanjutkan, empat yang di nyatakan negatif hasil tes urine tersebut, tiga di suruh pulang. Sementara yang satunya masih kami tahan, di karenakan berdasarkan pengakuan Heri, barang bukti 10 paket sabu sabu itu milik Rizky.
” Heri bersedia jadi saksi bahwa barang bukti 10 paket sabu itu memang betul milik Rizky, dan dia siap di panggil kapanpun untuk memberikan kesaksian terkait kepemilikan sabu tersebut” katanya menirukan ucapan Heri.
Tanpa adanya tekanan lanjutnya, saat di introgasi Rizky mengakui bahwa 10 paket sabu sabu itu adalah miliknya, dia juga mengakui bahwa baru tiga kali berjualan sabu sabu itu. Dan barang itu segaja di tarok jauh dari badannya, kalau ada pembeli datang baru di ambilnya barang tersebut.
” Alasan kami melepaskan Heri yang di nyatakan negatif pengguna narkoba di karenakan tidak ada bukti yang menunjang untuk penahanannya, karena saat dibawa tidak ada bong ( alat penghisap ) di sekitar mereka saat duduk duduk sebelum di bawa, tapi dia bersedia menjadi saksi dan siap di panggil kapanpun untuk kelancaran proses hukum” tegasnya.
Di singgung apakah empat orang yang pulang tersebut ada yang memakai uang, jawabnya tidak ada( Setelah di tes urine dan terbukti di nyatakan negatif maka mereka kami suruh pulang” tutupnya.
Pewarta : Bn Kkp
_