Palembang, Gerbangsumsel.com,- Warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati keluhkan polusi udara yang diduga oleh PT. HK ASTON AMP yang berlokasi di musi II, ada dua Rt yang terdampak polusi yakni Warga Rt 20 dan Warga Rt 21 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel.
Keberadaan tempat pengelolahan aspal atau Asphalt Mixing Plant ( AMP ) menyebabkan polusi udara menyebar di bawah angin kepermukiman rumah warga. Kondisi tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan ratusan warga yang berada di Rt 20 dan Rt 21.
Kalau memang pihak PT. HK ASTON AMP tidak ada respon dengan keluhan warga tersebut, maka warga yang terdiri dari dua Rt tersebut telah sepakat akan menggelar unjuk rasa. Karena sudah jelas PT. HK ASTON AMP telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan lingkungan hidup.
Berdasarkan keterangan Abdul Kohar selaku Ketua Rt 20 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati mengatakan, polusi udara yang di sebabkan oleh PT. HK ASTON AMP sudah mencemari lingkungan warga sekitar dan dampak dari polusi udara tersebut ada beberapa warga yang terganggu pernapasannya.
” Kami tidak menuntut kompensasi dalam bentuk apapun, kami selaku warga setempat ingin hidup sehat, kenyamanan warga sudah sangat terusik dengan keberadaan PT. HK ASTON AMP di wilayah kami” katanya saat di konfirmasi awak media ini, senin (19/09/2022).
Kami selaku warga setempat meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang atau unsur Dinas terkait lainnya, agar dapat turun kelapangan guna mengecek kondisi kelayakan udara di sekitar lokasi tempat pengelolahan aspal tersebut.
” Kami sangat mengeluhkan adanya debu yang berterbangan di permukiman rumah warga, sebab kalau makanan tidak di tutup sudah pasti tidak bisa di makan lagi, karna sudah bercampur debu yang berterbangan di bawa angin, kalau seperti ini adanya bagaimana kami akan hidup sehat” terangnya.
Salah satu Pemuka masyarakat setempat menambahkan, bahwa PT. HK ASTON AMP ini adalah perusahaan BUMN, PT. HK ASTON AMP ini merupakan anak perusahaan besar yang ada di indonesia.
” Kalau induk perusahaannya adalah PT. Hutama Karya ( Persero ) yang merupakan perusahaan BUMN dan membawahi PT. HK DP bergerak di pembangunan jalan Tol, PT. HKI bergerak di bidang inspratruktur dan PT. HK ASTON bergerak di bidang pengelolahan Aspal dan Beton” terangnya.
Dia melanjutkan, kami yang ada di dua Rt ini terdiri dari warga Rt 20 dan Rt 21 siap untuk turun Demo, kalau pihak PT. HK ASTON tidak ada itikad baik terhadap kami selaku warga yang terdampak pencemaran polusi udara dari perusahaan tersebut.
” Kami bersama warga yang lain sudah sepakat akan mengadakan Demo kalau memang pihak PT. HK ASTON AMP tidak mendengarkan keluhan kami ini, karna ini menyangkut kesehatan dan kenyamanan warga Rt 20 dan warga Rt 21″ tutupnya.
Pada saat awak media ini mendatangi kantor PT. HK ASTON AMP yang berada di musi II Keramasan untuk konfirmasi dengan Pimpinan perusahaan, tapi langkahnya di hentikan oleh S salah satu Satpam yang sedang bertugas di Pos penjagaan dan mengatakan Pimpinan perusahaan tidak ada di kantornya, sedang keluar.
” Pimpinan tidak ada, pimpinan keluar siang inilah bersama pembesar kantor yang lainnya, belum tahu jam berapa mereka kembali lagi ke kantor, kalau ada keperluan dapat meninggalkan pesan di buku tamu” terangnya. Hingga berita ini di turunkan.
Pewarta : Beni Kkp
_