Palembang, Gerbangsumsel.com,- Pengadilan negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terkait adanya gugatan Wiwik sawiya terhadap tergugat I yakni PT.Shen Makmur Sentosa dan tergugat II Pihak J&T Express dengan nomor Perkara : 137/ pdt.g/ PN. Plg. Sidang tersebut digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang Provinsi Sumsel. Rabu (26/10/2022).
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang ini dengan agenda penyampaian bukti bukti dokumen penggugat maupun bukti bukti dokumen tergugat kepada Hakim Eddy cahyono SH MH melalui tim kuasa hukumnya masing.
Dalam persidangan tersebut majelis Hakim memerintahkan pada tim kuasa hukum masing masing, agar dalam waktu satu pekan ke depan bukti bukti dokumen pendukung lainnya dapat di lengkapi, baik bukti dokumen penggugat wiwik sawiya maupun bukti dokumen tergugat PT. Shien Makmur Sentosa dan J&T Express.
Raden Rahmat Bayumi, S. kom, SH didampingi klienya Wiwik Sawiya saat di konfirmasi awak media mengatakan, sidang yang di gelar hari ini adalah sidang prihal pembuktian dokumen gugatan Kliennya.
” Dalam sidang ini kita telah menyampaikan sebagian bukti bukti dokumen gugatan klien kita, kita sampaikan hanya baru 16 item, yang mana berisikan bukti prihal gugatan klien kita, bukti itu sesuai dengan fakta dan nyata serta tidak kabur sebagaimana yang di sampaikan pihak tergugat pada sidang e- court yang lalu” katanya.
Dia melanjutkan, bukti dokumen ini belum kami sampaikan seluruhnya, masih banyak lagi bukti bukti lain yang telah kami dapatkan yang belum kami sampaikan seperti bukti secara audio visual maupun secara visual. Bukti ini tetap kami simpan, apabila bukti ini di butuhkan untuk sidang selanjutnya maka baru akan kami sampaikan.
” Kami selalu Optimis gugatan klien kami akan di kabulkan, dan kami juga tetap optimis perkara gugatan melawan hukum yang di ajukan kepada para tergugat akan di kabulkan oleh majelis Hakim” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut majelis Hakim meminta agar pihaknya menghadirkan saksi saksi, namun itu suatu yang mustahil di lakukannya. Karna para saksi tersebut telah berkolaborasi dengan pihak tergugat dan pasti memilih diam.
Sementara itu Wiwik sawiya selaku penggugat di tempat yang sama menambahkan bahwa di sidang pembuktian tadi para hakim meminta untuk mempersiapkan para saksi dari penggugat, namun berat bagi kami untuk membawa para saksi tersebut.
” Untuk menampilkan para saksi Saksi yang di minta itu rasanya tidak mungkin, sebab para saksi tersebut masih berkolaborasi dengan pihak para tergugat, sebenarnya kita sudah berupaya mendatangi para saksi ke sub agent yang statusnya sama dengan kami menjadi korban, tapi setelah kita datangi dan kita survey, mereka tidak mau di jadikan saksi dengan alasan yang bermacam macam” ujarnya.
Sambungnya, pihaknya dapat memaklumi alasan mereka tidak mau jadi saksi. Dirinya berharap agar majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara jelas dan berkeadilan, karna di sini sudah jelas dirinya jadi korban kedzoliman oleh para tergugat dalam usahanya yang baru saja di rintis.
” Tidak wajar dan tidak bijaksana para tergugat yang merupakan Perusahaan Multi Nasional, juga Perusahaan EkspidisiI terbesar di Indinesia, kenapa mereka dalam membuat keputusan yang bersifat merugikan sepihak tanpa mempertimbangkan akibatnya, apalagi di suasana masih keadaan pademi, yang semustinya kami usaha kecil ini harus di lindungi dan diprioritaskan untuk di berikan binaan bukan sebaliknya kami di berikan syarat dan Peraturan yang memberatkan” pungkasnya.
Ditempat terpisah melalui awak media lain Sutiyono SH MH kuasa hukum pihak tergugat 1 yakni PT. Shein Makmur Sentosa menuturkan, bahwa perpanjangan kontrak oleh pihak Agen utama J&T Express Palembang telah sesuai prosedur, dan suatu kewajaran apa bila pihak perusahaan menetapkan persyaratan perpanjangan kontrak bila sub agen tersebut ingin menaikkan grade.
” Jadi kita ikuti saja proses upaya hukum yang di ajukan oleh pihak penggugat, yang jelas masalah perpanjangan kontrak telah sesuai prosedurnya” ujarnya. (Beni kkp/Red)
_