Palembang, Gerbangsumsel.com,- Sidang gugatan melawan hukum kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi penggugat, Hakim Eddy cahyono, SH. MH selaku hakim ketua menggelar sidang tersebut di ruang Sari lantai II Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang Provinsi Sumsel. Kamis (01/12/2022).
Dari dua saksi yang di hadirkan ada satu saksi yang tidak bisa di ambil keterangannya untuk memberikan kesaksian yakni Mina ayu pasaribu, dikarnakan atas pengakuannya pada saat di tanya hakim ketua bahwa dirinya masih ada hubungan keluarga dengan penggugat.
Berdasarkan keterangan saksi Rolita saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa dirinya dengan penggugat berdampingan kios di pasar wisata Chengho Jaka baring dan tidak ada hubungan keluarga dengan wiwik sawiyah.
” Saya memberikan keterangan kesaksian dalam persidangan tentang perpanjangan kontrak dan ada pihak dari J&T Express dalam perdebatan terjadi menyebutkan bahwa barang dari Shopee itu adalah penipuan” katanya.
Masih kata Rolita, sementara wiwik sawiyah sendiri tidak tahu kalau barang Shopee yang di terimanya itu isinya penipuan seperti yang di ucapkan oleh pihak J&T tersebut. Kejadian perdebatan itu diluar kios bukan didalam kios, begitu mendengar ada perdebatan itu dirinya langsung keluar dari kiosnya.
” Saya di kios buka toko sembako, saya mendengar langsung kalau wiwik sawiyah ada minta perpanjangan kontrak tapi pihak J&T Express tidak mau dengan alasan bahwa kios yang di miliki oleh wiwik sawiyah kecil di tambah lagi dengan alasan paket yang di terima dia” terangnya.
Dirinya juga menambahkan, mengetahui kalau lawan perdebatan wiwik sawiyah itu pihak J&T Express, di ketahuinya dari wiwik sawiyah usai dari perdebatan terjadi.
Sementara itu di tempat yang sama wiwik sawiyah selaku penggugat menambahkan kalau masalah kiosnya yang kecil jadi permasalahan, kenapa permasalahan itu hanya ada pada dirinya dan sementara kios sub agen yang lain juga kecil tidak di pemasalahkan oleh pihak J&T Express.
” Sub Agen yang lain sama dengan punya saya masih tetap buka tapi punya saya di putus kontraknya, ini sudah jelas bahwa pihak J&T Express telah mendiskriminasi hak saya selaku sub agen” tuturnya.
Didalam persidangan berlangsung pihak kuasa hukum tergugat ada menyerahkan bukti tambahan dari J&T Express, sidang dilanjutkan pada hari Kamis (08/12/2022) dengan agenda yang sama mendengarkan kesaksian satu lagi dari pihak penggugat. (Beni Kkp/Red)
_