Muratara, Gerbangsumsel.com,- Asisten I Setda H.Alfirmansyah karim,didampingi Kabag Tapem Hasbi Asidqi ,stafsus bidang pertanahan Firdaus, tanggapi polemik tapal batas Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin, yang masih menjadi pembahasan.
“Menurut Asiten I Alfirmansyah Karim, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014. bahwasanya sudah didukung secara hukum yang sifatnya sudah final , mengenai polemik tapal batas antara muratara dan muba jangan di permasalahkan.
Maka dalam hal ini kami meminta kepada seluruh pihak yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung menggenai polemik tapal batas ini , haruslah menghargai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014″Kata Asisten I Setda Muratara H.Alfirmasyah Karim Saat di wawancara media koran depan halaman kantor Bupati muratara, Selasa (10/10/2023).
“Ia mengatakan apabila ada pihak inggin kembali mengambil tanah suban secara menyeluruh, yang terletak di wilayah kecamatan rawas ilir kabupaten muratara ,masyarakat muratara yang merasa terusik, tidak akan tinggal diam untuk mempertahankan haknya.
Dan apabila himbauan kami ini tidak di gubris juga oleh pihak berkaitan , kami masyarakat muratara akan menuntut dan merebut kembali Suban VI ,agar menyatu kembali ke wilayah kabupaten muratara.
“Untuk itu kami pemerintah muratara khusunya polemik tapal Batas antara muratara dan muba, ayo sama-sama saling menghargai apa yang sudah menjadi putusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014, dengan harapan permasalahanya tapal batas ini tidak berkepanjangan di kemudian hari. Tutupnya. (AR)
_