Muratara, Gerbangsumsel.com,- Minimnya pemahaman pemilik usaha rumah makan di Kabupaten Muratara tentang membayar pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), melakukan kegiatan perpajakan daerah dan sosialisasi pemasangan alat perekam pajak online.
Namun sangat disayangkan yang diundang sebanyak 33 pemilik rumah makan, namun yang hadir hanya 7 orang, Hal ini tentunya dapat dilihat bahwa bentuk kepedulian dan juga keinginan pemilik rumah makan untuk membayar pajak masih rendah.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang pertemuan Bina Praja Kantor Bupati Muratara dihadiri oleh Asisten III H Duman, Kepala Bapenda Amirul, Perizinan, Inspektorat dan Baksumsel Babel. Kamis (9/11)
Kepala Bapenda Muratara Amirul SE.M.A.P mengatakan pihaknya bekersama dengan KPK RI melakukan sosialisasi tentang perpajakan daerah dan pemasangan alat perekaman pajak secara online.
Lanjutnya untuk peserta sendiri itu pemilik rumah makan atau restoran. Namun sangat disayangkan yang diundang sebanyak 33 orang, akan tetapi yang hadir hanya 7 pemilik rumah makan.
“Ya sangat disayangkan sekali hanya sedikit yang hadir, padahal ini sangat penting dalam pembayaran pajak daerah. Disini juga dapat dilihat masih minimnya pemahaman mereka dalam membayar pajak daerah,”ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini ingin membenahi sistem tata kelolah pemumungutan pajak daerah khususnya pemilik rumah makan atau restoran.
“Makanya kita akan memasang alat perekam pajak secara online ditempat rumah makan atau restoran. Agar perhitungan pajak yang diterima secara valid,”jelasnya.
Ia membeberkan Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pajak daerah bahwa perhitungan itu adalah 10 persen diluar dari omset, jadi pajak ini dari pembelih.
“Kita megacu pada Perda yang ada, jadi para pemilik usaha rumah makan atau restoran tidak dirugikan, karena yang membayar pajak daerah dari konsumen,”katanya.
Ia berharap agar pemilik usaha rumah makan atau restoran paham dan memiliki prinsip yang sama, dalam rangka membenahi dan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dari sisi penerimaan daerah.
“Sehingga dengan penerma daerag sesuai harap dapat membantu pembangunan daerah,”harapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai dengan intruksi dari KPK, kepada pepilik rumah makan agar dapat berkenan apabilah pihak Bapenda ingin memang alat perekam pajak secara online.
Kemudian dari sisi tarif dan perhitungan pajak, pihak KPK menekankanbahwa pajak restoran 10 persen. Dari jumlah pajak tersebut kebanyakan pihak pemilik restoran salah persepsi, karena mereka menggap pajak itu diambil dari jumlah omset.
“Mereka itu masih kurang paham, padahal pajak itu didapat dari pembeli. Ia mencontohkan apabilah harga makanan itu Rp 10 ribu dan dijual Rp 11 ribu, nah lebih dari harga itu lah untuk membayar pajak dan bukan dari hasil pendapatan pemilik usaha restoran,”pungkasnya. (AR)
_