Muratara, Gerbangsumsel.com,- Kericuhan terjadi saat proses rekapitulasi suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten musirawas utara provinsi sumatera selatan karena adanya dugaan pelanggaran.
Pelangaran terkait pelaksanaan rekomendasi Panwascam kepada PPK rupit adanya pelanggaran prosedur penghitungan suara oleh anggota KPPS di TPS 7 Desa Bingin Rupit
Menurut keterangan ketua Bawaslu muratara Hairul Alamsyah menjelaskan permasalah ini sangatlah rumit kerena letak kesalahan pada TPS 7 di Desa bingin rupit, yang mana dari hasil laporan masyarakat banyak sekali temuan jangal yang dilakukan oleh anggota KPPS.
Antara lain point pertama surat suara caleg DPRD kabupaten muratara banyak hilang dankedua penghapusan C1 hasil dilakukan penghapusan mengunakan Tip Ex “Kata Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah pada Minggu malam (03 Maret 2024).
Intinya, Bawaslu kabupaten muratara berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terrekap dari TPS hingga tingkat nasional,
Selain itu saksi partai nasdem Nadika mengatakan sebenarnya kami dari partai Nasdem merasa di zolimi oleh pihak PPK rupit, bawaslu dan KPU ,karena tuntutan kami yang inggin membuka kotak suara di TPS 7 desa bingin rupit, tidak di gubris
Sedangkan perlu kepala kapolres dan KPU tau laporan di bawaslu kabupaten sudah di serahkan, data yang kami bawa juga sesuai fakta di lapangan, itinya tidak hanya asumsi semata.
Selanjutnya Kami minta keadilan dan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan terbuka, dengan siap menghadirkan ketua KPPS, PTPS dan Warga yang mencoblos Partai Nasdem di TPS 7 di Desa Bingin rupit”Pungkasnya. (AR)
_