Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar SMPN 2 Belitang

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Kasus pembunuhan terhadap pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi (13), warga Desa Gumawang, OKU Timur, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres OKU Timur.

Setelah satu pekan sejak korban ditemukan tewas di aliran sungai Komering di bawah jembatan Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur pada Jumat 29 Maret 2024.

Anggota Satreskrim Polres OKU Timur dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Hamsal, berhasil menangkap pelakunya yang berinisial RD (15), warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Pelaku diamankan saat melarikan diri ke daerah Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat 5 April 2024.

Selain tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3830 CNN serta STNK milik korban, 2 kaos lengan pendek, 1 celana levis panjang, 1 celana pendek, 2 tali pelepah pisang dan 3 lembar hasil visum.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Wakapolres, Kompol Polin Pakpahan menjelaskan, kejadian bermula, Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian dipanggil tersangka dan meminta korban menghampirinya yang sedang duduk menjual duku di tepi jalan Pasar Gumawang.

“Setelah ngobrol sebentar, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke Desa Tanjung Mas, dengan alasan ingin mengambil duku,” kata Kapolres saat rilis, Senin (8/4).

Saat di perjalanan dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku dan korban berhenti karena dalam perjalanan sempat cekcok. Lantas, saat keduanya turun ke bawah jembatan, tiba-tiba korban mendorong tersangka hingga terjatuh dan memukul dada tersangka satu kali.

“Saat terjatuh, tersangka melihat ada kayu dan mengambilnya lalu memukul kepala dan punggung hingga korban tersungkur lemas. Kemudian tersangka mengikat tangan dan kaki korban, lalu membopong korban untuk dibawa ke sungai. Korban sempat meminta maaf kepada pelaku kalau ada salah, lalu korban diceburkan ke sungai,” jelasnya.

Kemudian tersangka pergi membawa sepeda motor dan jam tangan milik korban, menuju lapaknya di Pasar Gumawang, sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah bibinya.

Setelah itu, Jumat 29 Maret 2024, tersangka melarikan diri ke Palembang dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Tiga hari kemudian, Selasa 2 April 2024, tersangka meninggalkan sepeda motornya di belakang Taman Makam Pahlawan karena habis bensin.

“Tersangka ini mau kabur tapi tanpa arah. Dia pergi ke KM 5 dan naik bis arah ke Muba. Dalam perjalanan tersangka berhenti di rumah makan di daerah Sanga Desa Muba. Di sanalah dirinya diamankan oleh anggota kita yang sudah melacak keberadaannya,” ungkapnya.

Kata Kapolres, motif pembunuhan ini dikarenakan tersangka ingin menguasai sepeda motor yang dibawa oleh korban.

“Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Ayat (3). Ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.

Sementara, tante korban, Erna (32), mengaku jika keluarga besarnya sangat terpukul dan merasa kehilangan atas meninggalnya Rifki.

“Dia anak pertama dari dua bersaudara. Rifki sudah beli baju lebaran, tapi belum sempat dipakai, Rifki meninggalkan kami semua. Kami sangat tidak menyangka,” ungkapnya usai menghadiri rilis di Polres OKU Timur.

Menurut Erna, satu hari sebelum ditemukan, ibu Rifki mendapat petunjuk melalui mimpi. Dalam mimpinya, Rifki mendatangi sang ibu dab menatap kosong.

“Pada hari yang sama, Jumat, kami dapat telpon yang memberi tahu ada penemuan mayat. Ketika dicek ternyata itu benar Rifki,” ujarnya seraya berlinang air mata.

Atas kematian Rifki, dirinya dan pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, meski masih di bawah umur.

“Kami minta pelaku dihukum seumur hidup atau mati. Nyawa dibalas nyawa,” ucapnya dengan nada emosi. (DN)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *