Dalam Rangka untuk penyebarluasan pemberitahuan di Media Massa, maka dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh masyarakat kabupaten musirawas utara bahwa mulai hari ini
Sabtu 28 September 2024 atas dasar surat edaran dari, Bawaslu muratara mengumumkan secara terbuka dan sudah menjalani putusan pasal 187 ayat (3) UU 1 Tahun 2015 berbunyi.
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye (melakukan kampanye di tempat ibadah) terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000 (saratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Demikian pengumuman ini dibuat oleh bawaslu Muratara dengan sebenarnya untuk diketahui publik.
_