Jakarta, Gerbangsumsel.com,- Bupati kabupaten musirawas utara H.Devi suhartoni didampingi inspektur inspektorat dan kadin PMDP3K menghadiri undangan kegiatan Ruang Rapat, bertempat di DPD RI LT II Komplek Parlemen kota Jakarta pada hari rabu 22 januari 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan Pendapat Umum Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Rangka Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintah Desa Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.
“Dalam hal itu H.Devi Suhartoni sekaligus sebagai wakil Sekjen APKASI, menjelaskan bahwasanya isu-isu tata kelolah Pemerintahan Desa ditinjau berdasarkan asfek hubungan pemeritah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya secara umum sumber daya manusia itu di mulai dari Kepala Desa,dan lembaga Desa dinilai belum memiliki kapasitas yang memadai untuk mengemplementasikan tata kelolah pemerintahan Desa, yang baik terutama di Desa-Desa luar pulau Jawa.
“Kondisi di lapangan setiap pergantian Kepala Desa hasil pilkada selalu muncul masalah baru.
Pemerintah Desa di pulau jawa tidak bisa di bandingkan dengan pemerintah Desa diluar pulau jawa
“Kalau di kabupaten Saya Kabupaten Musi Rawas Utara kita kasih tambahan Pendapatan kepala Desa 1 juta perdesa mengingat kinerja kepala Desa itu 24 jam dalam pengurusan terhadap masyarakat Insyallah kedepannya kita akan Ngereview undang-undang Desa “Jelas Bupati Muratara H.Devi Suhartoni yang juga selaku Wakil sekjen APKASI.
Kemudian ditambahkan Ir Stefanus B.A.N.Liow.M.A.P selaku Ketua BLUD DPD RI Mengatakan Rapat ini di hadiri oleh narasumber-narasumber dari berbagai daerah termasuk Devi Suhartoni Bupati Kabupaten Muratara.
“Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) ini membahas terkait tata kelola Pemerintah Desa,
Harmonisasi Kebijakan.
Perlu ada singkronisasi antara pemerintah pusat dengan kebutuhan Desa khusus
Pengunana Dana Desa.
Pemerintah perlu menyediakan ruang dialog reguler dengan perwakilan Desa untuk memastikan kebijakan yang di buat mencerminkan aspirasi Desa.
Peningkatan Desa berbasis output
Desa bersatu dapat mengadvokasi peningkatan Alokasi Dana Desa berbasis hasil atau kinerja Desa bukan hanya pembagian merata
“Pemerintah perlu mendorong indikator kinerja desa yang objektif seperti jumlah program pemberdayaan yang berhasil atau peningkatan pendapatan asli Desa (PADes)
Pembuatan pengawasan dan transparasi
Pastikan penggunaan Dana Desa diawasi melalui mekanisme pelaporan digital yang dapat di askes Publik
Lipatkan masyarakat secara aktif dalam penggunaan anggaran Desa
“Insentif untuk Desa inovatif.
Pemberian insentif bagi Desa yang berhasil menjalankan program berbasis inovatif iya dan pemberdayaan masyarakat Desa inovatif yang mampu produk dan layanan keunggulan berbasis lokal harus didukung dengan askes ke pasaran nasional melalui kabel bolarasi BUMN atau swasta
Ini adalah program DPD dalam masa perubahan untuk dapat mengawasi dan menyelaraskan program pusat dan program Desa”Jelasnya di akhir. (AR)
_