Kasus Ijazah Palsu Kades Remban “Tidak Transparansi” Pemuda Remban Ragukan Kinerja Polres Muratara

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Belum adanya upaya penangkapan terhadap oknum kepala Desa Remban yang status tersangka oleh penyidik reskrim resor kabupaten musirawas utara provinsi sumatera selatan.

“Pelapor didampingi Aliansi Cendana Grup, lagi-lagi berikan peryataan keras terkait perkembangan laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Rabu (19/02/25).

Selaku pemuda Desa Remban kecamatan rawas ulu Qidfirull Hibbilah, mengatakan ini yang ingin di pertanyakan kembali kepada kapolres muratara, bahwasanya pihak kapolres muratara tidak trasparansi, dalam hal menyelasaikan masalah ijazah palsu kades remban.

“Kita tau kapolres sudah mengeluarkan SP2HP, semenjak tanggal 11 september 2024 dan kemudian pada tanggal 25 September 2024 pihak kapolres muratara cuman memberikan pemberitahuan bahwa berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

Setelah itu, terhitung saat pengeluaran

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan.

(SP2HP) dari bulan september 2024 status tersangka oknum kades Remban, sampai sekarang sudah memasuki 5 bulan lebih, dan itupun penyidik polres muratara tidak ada lagi memberikan SP2HP”Ujar Qidfirull Hibbilah.

“Menurutnya, aturan penyidik wajib memberikan SP2HP berarturan minimal 1 bulan sekali, nah inilah menjadi keraguan kami salaku pemuda, pelapor ,sanksi pelapor maupun masyarakat Desa Remban khususnya terkait kepastian hukum dari kapolres muratara.

Selanjutnya kami tidak sampai di sini saja ,langkah berikutnya masalah ini akan kita laporkan ke kapolda sumsel, dengan dugaan ada oknum bermain mengenai status tersangka kades Remban sampai sekarang tidak di tahan, ini sudah ”Abuse Of Power”.

Terakhir Kami harap pihak polres jangan ragu-ragu untuk memproses penangkapan oknum kades remban inisial (R) “Pungkasnya. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *