9 Koperasi Diseret ke Mediasi! Terindikasi Otak Perampasan Lahan Plasma 2937 PT.DMIL Rupit

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Polemik lahan Plasma 2937 semakin panas, Surat resmi dari PT Dendy Marker Indahlestari (DMIL) kepada Bupati Musi Rawas Utara mengungkap bahwa 9 koperasi akan dihadirkan dalam audiensi bersama pihak perusahaan, difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muratara, Langkah ini memicu tanda tanya besar terkait peran koperasi-koperasi tersebut dalam konflik kepemilikan lahan yang telah menimbulkan keresahan petani.

Audiensi yang di laksanakan pada Rabu 13 Agustus 2025, di Kantor Pemkab Musi Rawas Utara ini, disebut sebagai tindak lanjut dari rapat mediasi 4 Agustus 2025. Namun, kehadiran 9 koperasi dalam forum ini memunculkan dugaan bahwa mereka menjadi bagian dari skenario pengalihan hak plasma dari tangan petani yang sah.

Sejumlah sumber menyebut, 9 koperasi ini selama ini kerap disebut-sebut sebagai “penumpang gelap” yang berusaha masuk ke dalam pengelolaan lahan Plasma 2937. Keterlibatan mereka dalam pertemuan resmi bersama PT DMIL dan pemerintah daerah dinilai sebagai langkah untuk melegitimasi posisi mereka, meskipun dasar hukumnya dipertanyakan.

“Ini bukan sekadar pertemuan, ini bisa jadi pintu masuk bagi mereka untuk menguasai lahan plasma secara resmi. Kami menolak keras,” ujar salah satu tokoh petani yang enggan disebutkan namanya.

Petani plasma menegaskan, lahan 2937 telah memiliki payung hukum kuat melalui Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003, sehingga tidak ada alasan bagi pihak lain, apalagi koperasi yang tidak terlibat sejak awal, untuk ikut campur.

Banyak pihak kini menunggu hasil audiensi tersebut, dengan kekhawatiran bahwa 9 koperasi ini akan mendapatkan legitimasi baru untuk mengklaim lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani plasma asli. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *