Musi Banyuasin,- Sabtu(29/08/2020), Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD dengan Mitra Kerja tentang permasalahan lahan kebun plasma Desa Berlian Jaya dengan PT. Perdana Sawit Mas (PSM) Muba di ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dihadiri Anggota Komisi II DPRD, Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto, Anggota Komisi I DPRD Amirul Muchtar, SE, Anggota Komisi IV DPRD Andik setiawan, ST, Dinas Perkebunan Muba, Camat Tungkal Jaya, Kepala Desa Berlian Jaya dan KUD Jaya Tungkal Makmur.
Rapat dibahas untuk meminta penjelasan terkait penyerahan lahan Sdr. Cantul di Desa Berlian Jaya kepada perusahaan seluas 64 Ha namun yang diterima hanya seluas 2,75 Ha maka diminta dimana sisa lahan tersebut.
Dikarenakan Pihak PT. Perdana Sawit Mas (PSM) Muba tidak hadir pada rapat maka dalam surat yang disampaikan perusahaan bahwa lahan tersebut sudah diterima dari Desa dan Jika ada permasalahan maka yang bersangkutan berhak membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Berdasarkan SK Bupati bahwa memang benar lahan kebun plasma PT. Perdana Sawit Mas (PSM) seluas 1.485,9 Ha terdiri dari 4 (empat) Desa yang menyerahkan lahan antara lain Desa Berlian Jaya terdapat 2 SK Bupati dengan jumlah lahan seluas 420 Ha peserta 369, Desa Pangkalan Tungkal seluas 670,63 Ha jumlah 322 KK, Desa Dawas seluas 337,68 Ha jumlah 157 KK dan Desa Tanjung Dalam seluas 57,69 ha jumlah 24 KK. Kami menerima lahan sesuai dengan SK Bupati Muba, tanggapan KUD Jaya Tungkal Makmur.
Di duga bahwa lahan milik Sdr. Cantul seluas 64 Ha berada di dalam sertifikat lahan seluas 181 Ha.
DPRD Muba menyampaikan bahwa Untuk menyelesaikan permasalahan ini maka Rapat Dengar Pendapat tentang Permasalahan lahan kebun plasma Desa Berlian Jaya akan dijadwal ulang dengan menghadirkan PT. Perdana Sawit Mas (PSM) Muba.
Akan dilaksanakan monitoring ke PT. Perdana Sawit Mas (PSM) Kabupaten Muba.
Sumber : Humas DPRD Muba
_