Muratara,- Dalam masalah Kegiatan Penimbunan Jalan di desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, diduga Mark Up yang mana pembangunan tersebut dengan Anggaran yang begitu besar Rp260.330.400.
Jelas Sekali dugaan ada pelangaran Anggaran belanja yang fiktif seperti belanja koral kerikil, paku, papan dan upah tenaga kerja seperti yang tertulis pada berita yang sebelumnya atau berita yang beredar. Sabtu(06/2/2021)
Kepala Desa (Kades) Yutami saat di konfirmasi Melalui Telepon sekitar pukul 10 :00 pagi mengatakan kepada awak media yang menerbitkan berita tersebut, Kamu yang menerbitkan serta Ekpos masalah pemberitaan yang tidak benar itu.
lanjut ia masalah pemberitaan yang beredar penimbunan itu saya tekankan lagi kepada anda kalau memang anda berani ikut sama pekerja yang mengerjakan penimbun jalan Desa kami dengan saudara Untung Tegasnya.
Tambah Yutami, syaratnya anda harus mengeluarkan duit dulu sekitar Rp 11,300.000 di tambah Rp.35 000.000 untuk bayar pajak
Dalam berita kamu itu RABnya tidak sesuai dan satu hal lagi apabila kita ketemu kembali dan tidak melalui telepon ,saya sarankan anda untuk membawa “Golok atau Parang satu sama lain dengar baik-baik.
Sekali lagi saya menyarankan kepada anda jangan pernah mengusik saya dalam pemberitaan yang tidak benar lagi karena saya tidak menggangu anda serta keluarga anda, apabila sekali lagi anda ngusik saya lagi jangan salahkan sewaktu-waktu akan datang kerumah anda biar kita berpadu apapun resikonya, Tutup Yutami.
Ditempat Terpisah saat Wartawan iCNews Holindra, membenarkan bahwa itu merupakan obrolanya dengan oknum kades tersebut melalui telphone. “Tadi sekitar jam 10 saya di kebun dapat telepon dari pak kades yutami dan di dalam pembicaraan sesuai rekaman, yang dibahas kades adalah masalah pemberitaan, kemaren dalam rekaman itu memang benar pembicaraan saya dengan pak kades dan sejak pertama di telepon merasa terancam.”Jelas Holindra.
Jika di lihat dari pembicaraannya yang mengancam via ponselnya, kades sungai jernih dapat terjerat UU Pengancaman melalui telephone (ITE) Pasal 29 UU ITE, Pasal 45B UU 19/2016 dan UU Pers Bab Vlll Nomor 40 tahun 1999. (AR)
_