Muratara, Gerbangsumsel.com,- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tanggal 07 Juni 2021 kemarin menjadi sorotan dikalangan masyarakat muratara.
“Yang mana Pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara anggaran tahun 2020 langsung dihadiri 18 Anggota DPRD dari 25 Anggota.
Dengan bahasan menarik pada Rapat Paripurna kemarin tentang pandangan Fraksi dan Keputusan Pihak Eksekutif Sudah 4 (Empat) kali perubahan APBD Tahun 2020 tanpa pemberitahuan ke Pihak DPRD Muratara dan sebagai pertanyaan masyarakat yaitu mana Anggaran Dana Covid-19 yang di Anggarkan oleh Pemerintah sebelumnya yaitu (HM.Syarif Hidayat Bupati periode 2015-2020) tidak ada trasparansi dalam pengunaan Dana Covid-19 yang mencapai 31 Milyar.
“Kini kasian dengan tertatih-tatihnya pemerintah Kabupaten Muratara saat ini di Pimpin oleh H.Devi Suhartoni,perlu masyarakat ketahui mebuat rumitnya rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi fraksi dewan dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati tentang LKPJ Tahun 2020.
Paripurna kali ini diawali dari mendengar Keputusan Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muratara yang memberikan keputusan dan Catatan Buat pemerintah Saat ini
“Pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Diantara dari Fraksi Gerindra ,Fraksi PPB dan Fraksi Karya Pembangunan Keadilan (KPK)yang dengan Menolak LKPJ untuk di Perdakan adapun Fraksi yang menyetujui atau dengan catatan-catatan Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasaki,kemuadian belum menemui titik suatu keputusan maka sidang diskor selama 10 Menit untuk musyawarah mufakat.
“Setelah itu tidak menemui kata sepakat maka harus melalui Voting dan menghasilkan kata setuju 6 Suara
Tidak setuju 10 Suara tidak sah 2 Suara
Pelaksanaan Pertanggung jawaban pengunaan APBD Tahun 2020 tidak dapat di lanjutkan menjadi Perda.
Bupati muratara H.Devi Suhartoni Saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan Penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi dan mengambil keputusan telah berjalan dengan baik.
Ketentuan peraturan perundang-undangan dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif guna meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Kabupaten Muratara dan kita cintai.
“Dalam pembahasan Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2020,di mana semua rekomendasi yang baik dari Komisi-komisi dan pendapatan yang telah disampaikan merupakan suatu kebijakan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat untuk mendahului kepentingan bersama.
Kami dari pihak Eksekutif Memberi penghargaan yang setinggi-tingginya.
beberapa penolakan dari Berapa Fraksi akan menjadi awal pembenahan bagi kami Eksekutif.
“Ucapkan terima kasih, Aturan dalam prosesnya, Peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penolakan terhadap LKPJ tahun 2020 ini merupakan satu vitamin untuk kami pemerintah atau eksekutif untuk terus memperbaiki komunikasi yang jujur, kontrol tidak benar akan menjadi benar,maupun secara komunikasi dengan DPRD Kabupaten Muratara.
Dengan sangat di sayangkan DPRD Muratara mempermasalahkan hal-hal tersebut yang mana sebagi putra asli muratara ,sedih dan kecewa atas keputusan perwakilan rakyat ini.
Mestinya anggota dewan perwakilan rakyat Muratara bisa dibicarakan mekanisme kedepan ,,sedangkan masyarakat tau kami ini bekerja hanya melaporkan kegiatan di tahun 2020, apabila ada catatan maka harus di perbaiki bersama, kalau keputusan DPRD muratara banyak yang menolak
kita sebagai pemerintah hanya mengikuti saja prosedur dan prosesnya Raperda kedepan “Tutup Bupati H Devi Suhartoni.
” Kemudian Efriansyah,Sos Ketua DPRD Muratara membaca hasil Keputusan Rapat Paripurna Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muratara tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara 2020 Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD.
Pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 menyatakan tidak disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muratara mempersilahkan Kepada Bupati bagaiman cara untuk memproses lebih lanjut Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketika keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Waktunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.Diketok Palu Oleh Ketua DPRD selaku pemimpin Rapat.
Yosep Irawan selaku tokoh pemuda Kabupaten Musi Rawas Utara ikut mengamati jalanya rapat paripurna Raperda LKPJ tahun 2020 mengatakan, tidak banyak yang ingin saya komentari semua masyarakat Muratara sudah tahu bahwa LKPJ Tahun 2020 itu dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya yang pimpin Oleh Syarif Hidayat, lucunya lagi kenapa DPRD kisruh dan tidak mengesahkan LKPJ ini bukan mereka itu menikmati Anggaran Tahun 2020.
“Kita tahu alasan kenapa LKPJ APBD Tahun 2020 disahkan jangan-jangan dugaan kami masyarakat akibat SPH belum dibayar dan diduga apa iya akibat Pokir DPRD tahun ini di tiadakan oleh pihak eksekutif, ini sangat miris sekali mengorban masyarakat Muratara yang lambat menikmati berjalanya APBD Perubahan Tahun 2021, dan Pembahasan APBD tahun 2022.
Jadi kami sebagai masyarakat menghimbau kepada Wakil kami di Gedung DPRD Muratara , haruslah berkerja ikhlas untuk rakyat jangan selalu kami mementingkan diri sendiri dan mengkorbankan warga biasa. (ADVERTORIAL DPR / AR)
_