Muratara, Gerbangsumsel.com,- Tentang adanya pemberitaan di media online mengenai dugaan pemusnahan aset ratusan Juta tanpa sebab, Kabid Aset BPKAD muratara Yayan AR, Klarifikasi Fakta prosedur sebenarnya.
“Disampaikan Yayan AR melalui pesan Whatsapp pada Minggu malam 18 Oktober 2021″bahwasanya pekerjaan peningkatan dan penataan kawasan, kantor Bupati Muratara memang menelan Anggaran Rp.6,883,500,000, bersumber dari dana ABPD 2021 bantuan Gubernur (Bangub), menyangkut penataan pengerjaan kantor bupati sudah sesuai proses peraturan yang berlaku.
Artinya Dasar kami untuk penataan aset Setda juga sudah tercantum rekomendasi pak sekda sendiri, dan mengusul surat rekomendasi dengan pak Bupati adalah sekda itu sendiri.
“Mengenai pos penjaga POL PP di bongkar itu sudah sesuai dengan aturan ,dan dari pekerjaan pembangunan rehab gedung bupati tersebut bukan aset Pos Jaga saja, Pagar dan Gapura keluar masuk juga di bongkar untuk di perbaiki.
Dari penambahan nilai (kapitalitas) pekerjaan gedung Bupati muratara, tidak semerta-merta seluruhnya di bongkar, dan ada spot tertentu yang akan direhab”Tutupnya. (AR)
_