Muratara, Gerbangsumsel.com,- Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara, Amirul SE.M.A.P Himbau bagi pengusaha Sarang Burung Walet yang sudah menghasilkan keuntungan, Wajib membayar pajak ke pemerintah Daerah kabupaten Muratara.
“Alasan sarang burung walet kena pajak itu, dampaknya sangat menggangu lingkungan terutama suaranya keras, dan suara bising dari burung walet tersebut “Kata Amirul SE.M.A.P Saat dikonfirmasi dalam Ruang kerja Pada 02 maret 2022.
Ia mengatakan “jadi wajar kena pajak daerah, maka kita mengarahkan pengusaha walet harus membayar pajak, sebab selama ini tidak ada satupun pengusahan walet membayar pajak, semenjak mekarnya Kabupaten Muratara.
“Kita harapkan pengusaha walet , ada nian untuk membayar pajak, pengingat dari tahun ke tahun tidak ada inisiatif untuk membayar, dan dari awal mekar bumi berselang serundingan relisasi pajak dari pengusaha walet nihil alias tidak ada”Tegasnya.
Amirul juga memaparkan, dari penghasilan 10% dari penjualan, itu dikenakan pajak daerah. Hal itu sudah berdasarkan Perda Nomor. 1 Tahun 2017 tentang pajak daerah.
“Dan dari hasil pantauan tim kita, Lebih kurang 70 bangunan Sarang Burung Walet yang tersebar diwilayah Muratara, namun akan itu akan kami cek lagi kelapangan, agar bisa memastikan jumlah keseluruhnya.
Ia menegaskan “Apabila dalam tahun 2022 ini tidak ada keinginan para pengusaha sarang burung walet tidak membayar pajak, maka kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas (DPMPTSP) dan Satpol-PP Muratara untuk mencari melakukan tidakan tegas ,agar pengusaha sarang burung walet bisa membayar pajak yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Muratara, ditahun berikutnya,”Tutupnya. (AR)
_