SHS Law Firm Somasi Citra Land Palembang

Palembang, Gerbangsumsel.com,- Diduga melakukan aktifitas pembangunan diatas tanah milik Pelni bin Umar dan Yurani binti Arahman yang berada di Sungai Pedado RT 24 Keramasan, Kuasa Hukum Penggugat Sofhuan Yusfiansyah dan rekan (SHS Law Firm) men-somasi Citra Land Palembang.

Somasi tersebut dilayangkan ke pihak perusahaan pengembang perumahan tersebut, tertanggal 7 Maret 2022.

Somasi kedua tersebut, menindaklanjuti somasi pertama tertanggal 21 Februari 2022.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kantor SHS Law Firm, senin (7/3/2022) yang beralamat di Jalan Patal Pusri Komplek PHDM IV Palembang.

Kepada para wartawan, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, pihaknya atas nama kliennya Pelni Bin Umar, adalah pemilk sah sebidang tanah waris yang terletak di ujung Sungai Kemang/ Sungai Pedado Rt.24 Keramasan, seluas 75×200 Meter.

“Ini adalah somasi kedua yang kami sampaikan, dan jika pihak yang bersangkutan tidak ada respon atau niat baik maka akan kami lanjutkan ke tahapan hukum,” tegas Sofhuan.

Menurut dia, tanah dan lahan milik kliennya tidak pernah di perjual-belikan atau di sewakan kepada pihak lain. Bahkan, jelas dia, selama ini lahan tersebut digarap dan ditanami sawah.

“Namun tiba-tiba lahan tersebut di tutup oleh pihak Citra Land,” jelas dia.

Senada di sampaikan Sigit Muhaimin SH, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti atas kepemilikan lahan tersebut, yang secara sah adalah milik kliennya.

“Dan patut diduga bahwa pihak Citra Land sengaja melakukan penyerobotan dengan sengaja telah menguasai tanpa seizin klien kami dengan cara menimbun dan membangun perumahan dilahan tersebut,” terang Sigit.

Sementara Marketing Manager Citraland Palembang Vania, Ketika dikonfirmasi via WA tidak memberi tanggapan sampai berita ditayangkan.

(Rill)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *