Muratara, Gerbangsumsel.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Mengelar Rapat Paripurna, dalam rangka untuk Mendengar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) dari Bupati Kabupaten Muratara di anggaran tahun 2021.
“Rapat Paripurna telihat dipimpin langsung Ketua DPRD Muratara Efriansyah, S.Sos dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Irianto serta diikuti 14 Anggota DPRD lainnya, sementara yang tidak hadir sebanyak 9 Orang anggota DPRD di karenakan izin (laporan Sekwan), Adapun perwakilan pihak eksekutif langsung dihadiri Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah dan seluruh Kepala SKPD lingkungan Pemkab Muratara, Rabu 09 Maret 2022.
Disampaikan Bupati Muratara H. Devi Suhartoni puji syukur alahmadulilah atas patunjuk tuhan yang maha kuasa kita mengelar rapat LKPJ, selanjutnya kami sebagai kepala pemerintah dengan ini menyampaikan hasil pertangung jawaban kinerja selama anggaran tahun 2021.
“Devi memaparkan bahwasanya, LKPJ merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Anggota DPRD muratara, dengan tujuan untuk mendengar hasil penyelenggaraan pemerintah Daerah selama satu tahun Anggaran di tahun 2021
Sebagai Bupati tentunya saya wajib untuk menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2021 kepada DPRD, melalui Rapat Paripurna ini, Untuk mempresentasikan kemajuan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dicapai selama tahun anggaran 2021.
“Melalui laporan LKPJ selaku eksekutif mengharapkan, supaya dapat menjadi sarana bagi publik untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas atas kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara selama setahun ini karena tahun 2021 merupakan tahun pertama RPJMD Kabupaten Muratara tahun 2021-2026.
Diteruskan Bupati, dengan adanya penyampaian LKPJ, sumbang saran, masukan dan rekomendasi perbaikan dari semua pihak untuk penyempurnaan bagi penyelenggara pemerintahan Daerah pada tahun berikutnya.
“Bupati Juga mengucapkan terimah kasih dan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Praksi- Praksi yang telah memberikan Masukan dan sumbang saran untuk Pemerintah Daerah, tentunya dengan itu semua ke depannya Pemerintah Daerah dapat mengevaluasi sistim dan tata kelolah pemerintahan sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik lagi untuk Kabupaten Musi Rawas Utara ini.
Ditambahkan Ketua DPRD Muratara Efriansyah, S.Sos “dalam rangka pemyampain pertangung Jawaban tentang laporan evaluasi yang di singkat LKPJ ,yang mana bertujuan untuk menguat hasil urusan pemerintahan selama kerja satu tahun di anggaran 2021.
“Berdasarkan Pasal. 1 angka 2 (PP) nomor 13 tahun 2019,Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal ini Bupati wajib menyampaikan kepada DPRD agar bisa memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan, selama satu tahun ini yaitu tahun 2021 yang masa Penyelenggaraannya sudah Berakhir.
Dilanjutkan Ketua DPRD Muratara, bahwa ada beberapa catatan hasil pandangan yang telah disampaikan oleh Praksi-praksi tadi, hendaknya Menjadi Bahan Pertimbangan di setiap loding Sektor tata kelolah Pemerintah Kabupaten Muratara Kedepan, supaya kedepan Pembangunan di segala Aspek lebih baik lagi dan ,baik itu kualitas maupun Kwantitasnya bisa di pertangung jawabkan “Tutupnya Akhir. (ADVERTORIAL DPRD / AR)
_