Palembang, Gerbangsumsel.com,- Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terkait adanya gugatan wiwik sawiya terhadap tergugat 1 dan tergugat II yakni PT. Shen Makmur Sentosa dan pihak J&T Express, sidang yang di gelar oleh pengadilan negeri Palembang hari ini di laksanakan dengan cara sistem e- court. Rabu (13/10/2022).
Agenda sidang e- court yang di gelar pada hari ini adalah mendengarkan balasan atau jawaban dari kuasa hukum penggugat wiwik sawiya, terkait adanya bantahan atau sanggahan dari kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat II pada sidang mediasi yang di gelar sebelumnya oleh Pengadilan negeri Palembang.
Raden Rahmad bayumi, S. Kom. SH di dampingi Kliennya Wiwik sawiya saat di konfirmasi awak media ini di kantornya mengatakan, bahwa sidang yang di gelar secara e- court hari ini masalah perkara gugatan Wiwik sawiya dengan agenda menjawab bantahan dari pihak tergugat. Yang mana jawabannya itu sudah di kirim melalui Online.
” Dalam sidang e- court yang di gelar hari ini, kita yang merupakan kuasa hukum dari penggugat menjawab bantahan yang di lontarkan oleh kuasa hukum pihak tergugat 1 dan tergugat II, dan mereka telah mengeksepsi jawaban kita, kitapun memberikan jawaban itu di karnakan ada bantahan dari mereka, kita sudah mengirim jawaban dari kita itu melalui Online” katanya.
Dia juga melanjutkan, Upaya atau langkah langkah yang akan di ambil ke depannya nanti, dirinya bersama rekan akan terus mendampingi kliennya untuk mengikuti sidang selanjutnya dan dirinya juga berharap semoga eksepsi yang ada dari pihak tergugat tersebut di tolak oleh hakim.
” Kita akan terus mengikuti sidang sidang berikutnya serta kita akan melakukan penolakan eksepsi dari mereka, kita juga sampai dengan saat ini masih mengharapkan adanya upaya damai dari mereka untuk mengganti segala kerugian yang di alami oleh klien kita” ucapnya.
Di singgung terkait adanya isi point dalam bantahan atau sanggahan dari kuasa hukum pihak tergugat yang menyebutkan bahwa perjanjian kontrak kerja sama tersebut sudah kadar luarsa, dirinya menjelaskan bahwa yang jadi pokok permasalahan itu bukan isi dari perjanjian, namun gugatan itu terjadi setelah adanya perjanjian tersebut.
” Sebelumnya antara penggugat dengan pihak tergugat 1 dan pihak tergugat II telah mengadakan kontrak kerjasama, yang mana kontrak tersebut sudah berakhir, dan yang kami permasalahkan bukan dari perjanjiannya tapi perbuatan setelah perjanjian tersebut, seharusnya tergugat 1 maupun tergugat II itu memprioritaskan klien kita untuk melanjutkan sebagai sub agen dalam menjalankan usahanya, namun sebaliknya yang terjadi malah pihak tergugat 1 dan tergugat II membuat persyaratan yang memberatkan klien kita” tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa klinnya sudah berbuat yang terbaik untuk J&T Express, baik perilakunya dalam pelayanan terhadap masyarakat dan juga dalam menjalankan usahanya tersebut kliennya selalu mematuhi persedur yang telah di tentukan. Dengan harapan agar kontrak kerjasama tersebut dapat terus berlanjut, dirinya juga mengatakan bahwa kliennya sudah lima bulan ini tidak ada kegiatan dan tidak ada pemasukan.
” Kami berharap pihak tergugat 1 dan pihak tergugat II dapat tahu dengan kondisi keadaan klien kita sekarang ini, agar mereka dapat mengganti segala kerugian yang di alami oleh klien kita, namun untuk nominal jumlahnya kami masih tetap menunggu, yang pasti sesuai dengan gugatan kita, baik gugatan materil maupun gugatan Non materil, selagi hakim belum menjatuhkan putusannya” pungkasnya.
Sementara itu Sutiyono, SH kuasa hukum dari tergugat 1 di hubungi melalui WhatsAap belum bisa memberikan tanggapan terkait jawaban dari kuasa hukum penggugat, di karnakan dirinya sedang dalam perjalanan menyetir.
” Saya masih menyetir, Kalau masalah jawaban dari pihak penggugat kemarin, sudah saya tanggapi melalui Sumex, jadi minta saja tanggapan saya itu dengan Sumex” ujarnya singkat.
Wiwik sawiya selaku penggugat di tempat yang sama menambahkan, agar hakim dalam memutuskan perkaranya yang seadil adilnya. Karna usaha UMKM yang di jalankannya sudah dihancurkan di saat suasana dalam situasi pandemi.
” Saya minta keadilan, karna saya telah di dzolimi oleh pihak tergugat 1 dan pihak tergugat II, saya berharap agar hakim mendengarkan jeritan hati saya, jeritan hati orang kecil, dan kalau gugatan saya ini di tolak oleh hakim, maka saya akan membawa gugatan saya ini ke jenjang yang lebih tinggi lagi yang ada di negara kita ini” tandasnya.(Beni Kkp/Red).
_