Palembang, Gerbangsumsel.com,- Sidang gugatan Wiwik sawiya terhadap tergugat satu PT. Shen Makmur Sentosa dan tergugat dua pihak J&T ekpress di tunda oleh hakim Eddy cahyono SH MH, sidang yang di tunda tersebut digelar di ruang sari lantai dua Pengadilan Negeri Palembang Provinsi Sumsel. Kamis (17/11/2022).
Agenda sidang tatap muka yang di gelar Pengadilan Negeri Palembang ini guna mendengarkan keterangan saksi dari penggugat, berhubung penggugat tidak menghadirkan saksi yang di harapkan. Maka sidang di tunda hakim dan akan di lanjutkan kembali pada hari Kamis (01/12/2022) mendatang.
Raden Rahmat bayumi S. Kom SH di dampingi kliennya Wiwik sawiya saat di konfirmasi usai sidang mengatakan, saat ini sidang pembuktian dokumen tergugat dan juga bukti tambahan dari penggugat.
” Sidang selanjutnya di gelar untuk mendatangkan saksi dan juga di beri kesempatan lain apa bila ada bukti dokumen lain untuk di tambahkan, baik penggugat maupun tergugat mendapatkan kesempatan yang sama, namun intinya untuk tanggal 1 Desember 2022 nanti, itu adalah agenda sekalian pemeriksaan para saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat” katanya.
Sambungnya, bahwa pihaknya sekarang ini lagi ada sedikit permasalahan masalah saksi yang sebagian besar tidak sejiwa, tapi pihaknya akan tetap menghadirkan saksi pada sidang mendatang.
” Perbuatan yang di lakukan oleh tergugat adalah perbuatan yang melawan hukum, artinya perbuatan melawan hukum karna klien kami merasa telah di rugikan, dalam melanjutkan perpanjangan kontrak ke depan klien kami di berikan persyaratan yang luar biasa sangat besar, sementara diduga pihak lain itu di ringankan” ucapnya.
Diajuga menerangkan, dengan persyaratan yang teramat besar itu maka kliennya tidak bisa melanjutkan usahanya. Padahal kliennya dalam melaksanakan investasinya sudah banyak mengeluarkan dana, artinya klien kami sudah sangat di rugikan dan dugaan klien kami telah di Diskriminasi.
Sementara itu Wiwik sawiyah di tempat yang sama menambahkan, uangnya yang sudah di investasikan sebesar Rp 130 juta dan usaha yang telah di jalankannya selama satu tahun.
” Income pendapatan saya melonjak di akhir pemutusan, saya mendapatkan lebih dari 41 juta, perbuatan mereka kepada saya sudah mendiskriminasi, saya menggugat minta di kembalikan segala bentuk kerugian yang telah saya alami oleh perbuatan mereka” ungkapnya.
Lanjutnya, padahal sudah jelas di dalam perjanjian kontrak bahwa pemutusan kontrak dapat di lakukan apa bila ada keputusan di antara kedua belah pihak.Tapi faktanya mereka hanya memutuskan sepihak saja.(Anuar A/Ref)
_