Palembang, Gerbangsumsel.com,- Diduga Oknum Ketua Komite sekolahan di Kecamatan Kertapati Kota Palembang telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) nomor 75 tahun 2016, Oknum tersebut telah menjabat sebagai Ketua Komite sekolah di SMA Negeri 9 Palembang dan juga menjabat sebagai Ketua Komite sekolah di SMP Negeri 12 Palembang.
Padahal di dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah yang jelas sudah di terangkan dalam Pasal 6 ayat 7 bahwa pengurus Komite sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite sekolah lainnya, apalagi merangkap sebagai Ketua Komite pada sekolah lainnya.
Didalam Pasal 6 ayat 4 juga telah dijelaskan bahwa Ketua Komite sekolah sebagaimana di jelaskan pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orang tua/ Wali siswa aktif, dan boleh merangkap jabatan apabila siswa pada sekolah yang bersangkutan memiliki siswa kurang dari 200 orang sesuai yang tertuang di dalam Pasal 6 ayat 5.
Menyikapi sampai adanya rangkap jabatan Ketua Komite sekolah ini, sudah jelas kurang adanya ketegasan dari Kepala sekolah yang bersangkutan, padahal Kepala sekolah yang bersangkutan memiliki hak penuh untuk memberikan penetapan terhadap Komite sekolah. Ketua komite sekolah juga diutamakan berasal dari unsur orang tua/ Wali siswa aktif sesuai yang tertuang di dalam Pasal 6 ayat 4 Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Salah satu guru pengajar di SMA Negeri 9 Palembang saat di konfirmasi oleh awak media ini mengatakan, bahwa Komite sekolah di sekolah tersebut adalah SM.
” Benar, sudah berapa tahun ini beliau menjabat sebagai Ketua Komite sekolah di SMA Negeri 9 ini” kata seorang guru yang enggan namanya di sebutkan, rabu (07/12/2022).
Sementara itu salah satu tenaga pengajar di SMP Negeri 12 Palembang yang enggan juga di cantumkan namanya di hubungi juga menyampaikan kalau ketua komite di SMP Negeri 12 juga SM..
” Iya, ketua Komite di SMP Negeri 12 ini sudah berapa tahun ini adalah SM, kami juga heran kenapa beliau bisa jadi ketua komite sekolah padahal anaknya tidak ada yang sekolah di sini” singkatnya.
Dengan adanya pengakuan dari guru pengajar yang berada di SMP Negeri 12 Palembang dan SMA Negeri 9 Palembang, sudah jelas Oknum Ketua komite tersebut telah melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Dalam Pasal 5 Permendikbud nomor 75 tahun 2016 juga dijelaskan bahwa Bupati/ Walikota, Camat, Lurah/ Kepala Desa merupakan pembina seluruh Komite sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. (Beni kkp/Red)
_