Musi Banyuasin, Gerbangsumsel.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Musi Banyuasin mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Rabu (30/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku bernama Iwabi (37), warga Desa bukit indah Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kesuma SIK mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (30/11/2022) pukul 15:00 WIB tentang adanya transaksi narkoba di kediamanya saudara Iwabi di Desa bukit indah kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa paket Narkotika Jenis Shabu berat bruto 3,84 gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah plastik warna putih, 3 buah cangkir plastik warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 50.000, 1 Unit HP Merk Realme.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara”. (BS)
_