Muratara, Gerbangsumsel.com,- Adanya polemik tentang permasalahan Air keruh diakibatkan oleh elegal driling yang tanpa berkesudahan maupun titik temu.
“Warga Desa Maur Lama Andi Akhyar ( Maur Emas Joss) selaku perwakilan pemuda yang prihatin dengan pencemaran air sungai saat dikonfirmasi Media Gerbangsumsumsel.com pada (11/01/2023) ia mengatakan masalah air sungai keruh akibat limbah para pendompeng liar, kami
sebagai pemuda yg pernah bergerak di Lembaga konsumen hijau indonesia (LEMKOHI) sewaktu dijakarta ikut prihatin akan hal ini.
Selain itu juga diduga pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup dan APH terkesan acuh dalam hal untuk menyelesaikanya, Kita tau pengawasan lingkungan hidup ini adalah salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dimana di jelaskan dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional Dan sesuai hukum yang berlaku harusnya prihatin tentang hal pencamaran air sungai”pungkasnya. (AR)
_