Muratara, Gerbangsumsel.com,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muratara yang di Pimpin AKP Johny Martin, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan seorang tersangka berinisial AMM (30), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kejadian ini berawal pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Patroli Personel Sat Res Narkoba Polres Muratara sedang melaksanakan tugas di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Jambi, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Saat itu, Personel Sat Res Narkoba yang diketahui IPDA Andri Firmansyah, SH, mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya, kemudian dilakukan pembuntutan, dan dilakukan penyetopan dengan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto sekitar 3,45 (tiga koma empat lima) gram. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menemukan 1 (satu) buah celana panjang warna cream (cokelat muda) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra warna hitam.
“Tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini adalah Ari Masandi Bin Mulyadi (30 tahun), yang bekerja sebagai karyawan swasta. Tersangka beralamat di Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Muratara AKBP. Koko Arianto Wardani Sik.MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, saat dikonfirmasi Media Koran G.Sumsel.Com menjelaskan penangkapan berawal dari Tim Patroli yang di Pimpin IPDA Andri Firmansyah, SH, yang mana mencurigai pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan lintas Lubuk Linggau-Jambi, Desa Bingin Rupit,
“Kemudian IPDA Andri Firmansyah, SH. melaporkan hal ini kepada Kasat Res Narkoba, dan Tim Patroli melakukan pembuntutan, lalu menyetopkan laju sepeda motor tersebut yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ketika dilakukan pemeriksaan dengan pengeledahan badan maupun pakaian orang tersebut di ketemukan di kantong belakang celana yang dipakai orang itu berupa satu (1) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga kuat sebagai narkoba jenis Shabu.
Adapun dari hasil penemuan barang bukti tersebut, Tim Patroli Sat Res Narkoba Polres Muratara langsung membawa orang tersebut berikut barang bukti nya ke Polres Muratara guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut “Kata Kasat Res Narkoba
AKP Johny Martin, SH.
“Ia mengatakan selanjutnya orang tersebut akan menjalani proses Penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Muratara dan pihak Sat Res Narkoba akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan secepatnya, akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah hukum berikutnya ,
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini juga akan diperiksa lebih lanjut ke Bidang Laboratorium Forensik di Polda Sumatera Selatan guna mendapatkan analisis dan keabsahan.
Selanjutnya Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Utara (Muratara). dengan harapan kedepan bisa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat “Pungkasnya. (AR)
_