Terdakwa Kasus Perambahan Lahan Dituntut Tinggi, PH: JPU Zolim!!

Muba- Kasus Perambahan Lahan yang melibatkan PT SBB Vs Terdakwa Dedi Mulyadi alias Jales masuk tahap tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Senin 18/09/23.

Rentetan kasus yang melibatkan mantan anggota dprd kabupaten ini mengkuak beberapa pertanyaan besar bagi warga net. Betapa tidak menarik perhatian, Terdakwa As yang merupakan mantan anggota dprd dan Terdakwa DM didakwa dengan pasal yang sama persis Tapi dituntut berbeda oleh JPU.

Aneh, Terdakwa AS yang dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai (sinarmas group) pada pertengahan januari lalu terkait pembukaan lahan secara illegal didalam wilayah BPP didesa pangkalan bayat, bayung lencir kabupaten musi banyuasin. Hanya dituntut berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, Kata advokat Dian ketika dibincangi tim media ini”.

Sedangkan, Terdakwa DM dituntut selama 2 tahun dan pidana dan denda sejumlah 3.281.250.000 ( tiga milyar dua ratus depan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Keduanya didakwa melanggar pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka ke-19 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ekspresi penuh sesal, Dian menduga tuntutan JPU semena-mena dan sangat melukai hati klien kami bahkan terkesan menciderai rasa keadilan. Heran, menurut hemat dia diduga JPU masuk angin??, Ujar dian penuh semangat”.

Merasa tuntutan JPU zolim, Penasehat Hukum terdakwa Dedi Mulyadi alias jales pekan depan akan ajukan pembelaan dan PH Optimis meyakini bahwa klien nya tidak bersalah dan hanya dijadikan kambing hitam oleh kelompok yang memiliki kepentingan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini agar objektif dan memberikan putusan yang seadil-adil nya tanpa menciderai rasa keadilan. Mengacu ke asas Equality Before The Law, tutup dian advokat muda cantik”.

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *