Dakwaan JPU Kabur, Kuasa Hukum Mujirin Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Gerbangsumsel.com, OKU Timur,- Kuasa Hukum Mujirin (43), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur mengajukan Eksepsi/keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, Advokat. Rumsi SH MH dan, Sapriadi Syamsudin SH MH, M Syarif Hidayat SH dan Junaidi SH menilai surat dakwaan JPU kabur atau tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan (Cacat Formil).

Pasalnya, kata Rumsi, setelah membaca dan mencermati isi surat dakwaan Penuntut Umum dapat disimpulkan adanya kesalahan dalam menerapkan pasal kepada terdakwa dengan alasan dan fakta.

Dakwaan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 d UU No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah peganti UU No 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Oleh karena itu, lanjutnya, selaku kuasa hukum terdakwa ia mengajukan beberapa poin dalam materi esepsi, yakni meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.

“Menurut kami, yang dikatakan anak-anak apabila anak tersebut belum genap berusia 18 tahun, namun dengan pengecualian terhadap perempuan yang telah telah menikah dan punya anak,” kata Advokat Rumsi, Selasa 23 Januari 2024.

Terlebih, kata Rumsi, bahwa korban telah memiliki seorang putri yang saat ini telah berusia lebih kurang 3 tahun.

“Secara fisik, psikis maupun sosial, perempuan yang telah punya anak dari rahimnya artinya sudah menjadi ibu, tidak bisa lagi dikatakan anak-anak,” ungkapnya.

Selain itu, menurut kuasa hukum bahwa perempuan yang telah menikah meski usia di bawah usia 18 tahun saja tidak lagi anak-anak, apalagi perempuan yang telah melahirkan dan menjadi ibu.

“Kami memiliki bukti dan saksi bahwa korban telah memiliki anak. Tapi kalau sudah menikah atau belum kami belum tahu,” katanya.

Namun, lanjutnya, upaya esepsi terdakwa ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, saat persidangan putusan sela di Tempat Sidang PN Baturaja di Martapura, OKU Timur, pada Selasa 23 Januari 2024.

“Namun hakim berbeda pendapat terhadap esepsi kami. Esepsi kami ditolak, itu artinya persidangan berlanjut ke pokok perkara,” katanya.

Selanjutnya, kata Rumsi, pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan-persidangan berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, kembali mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur.

Tersangkanya, Mujirin (43) warga Gemuk Rejo, Kecamatan, Buay Madang Timur, (BMT) Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Pria yang telah beristri ini ditangkap di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Minggu 08 sekira pukul 17:30 WIB.

Akibat kelakuan mesumnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak. (Rilis/Yey)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *