Jalinsum Berjam-Jam Diblokir Warga Maur Raya Tuntut Hitung Ulang TPS di 3 Desa

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Gerakan Aliansi masyarakat Desa Maur baru dan maur lama kecamatan rupit kabupaten musirawas utara melakukan pemblokiran jalan lintas sumatera pada sabtu malam tanggal 17 Pebruari 2024.

Pembelokiran jalinsum tersebut untuk menuntut pihak KPU dan Bawaslu Muratara melakukan penghitungan ulang kotak suara seluruh TPS di Desa karang ayar, Desa Bingin rupit dan Desa Batu Gajah kecamatan rupit kabupaten muratara.

Dari Informasi kordinator lapangan Rudi Karim” mengatakan kami bersama puluhan warga di Desa maur baru dan maur lama tetap bersikukuh meblokade (jalinsum) sampai pagi dengan tujuan tuntutan membuka kotak suara di 3 Desa tersebut.

Dan perlu dipahami tujuan ini hanya inggin menuntut kepada KPU untuk menolak surat rekomendasi dari BAWASLU dengan nomor : 033’PM.01-00 K-S5,07 0602/2024 perihal penghitungan suara ulang pada Seluruh TPS di Desa karang ayar, Desa Bingin rupit dan Desa Batu Gajah

Karena menurut kami keputusan itu tidak adil, dizolimi dan cacat hukum, karena tuntutannya tidak logis dan tidak fokus pada TPS yang bermasalah, Jika ingin melakukan perhitungan suara ulang maka kami menuntut hal yang sama untuk melakukan perhitungan suara ulang unutk seluruh TPS yang ada di Kecamatan rupit. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *