Muratara, Gerbangsumsel.com,- Pemerintah kabupaten musirawas utara melakukan Penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara kejaksaan Negeri kota lubuklinggau pada rabu 26 Juni 2024.
Kegiatan penandatanganan (MoU) yang berlangsung di lantai II kantor BPKAD dihadiri Bupati H.Devi suhartoni ,Wakil Bupati H.A.Inayatullah, kepala Kejari kota Lubuklinggau Anita Asterida S.H..MM.M.H beserta rombongan, SKPD di lingukangan Pemda muratara, maupun Unsur Prokopimda lainya.
“Bupati muratara H.Devi Suhartoni menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau beserta jajaran yang sempat hadir pada hari ini, yang mana kita akan melakukan atau tadi sudah kita lakukan penandatanganan kesempatan-kesepakatan bersama.
Sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Menurut kami penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk kita dapat menjaga solidaritas dan Mempererat hubungan antara pemerintah Kabupaten muratara dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang insya Allah ini akan bermanfaat dengan tujuan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di bidang perdata pidana dalam usaha tata negara kita”Ujar Bupati Devi.
Ia mengatakan karena kami sangat menyadari kejaksaan negeri Lubuklinggau sebagai aparat hukum tidak saja berperang dalam melaksanakan tugasnya di bidang-bidang hukum tertentu saja.
“Akan tetapi juga dapat berperan di bidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Kabupaten Muratara.
Terakhir satu hal yang perlu kami sampaikan yang Insyaallah kerjasama yang telah kita bangun ini dapat berjalan secara baik dan optimal, dengan komitmen kita semua secara terintegrasi dalam pelaksanaan, supaya tujuan serta harapan kita bersama melalui perjanjian kerjasama dapat terwujud demi tercapainya secara baik.
“Sementara disampaikan Kajari Lubuklingau Anita Asterida S.H..MM.M.H, terima kasih untuk kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami Kejaksaan Lubuklinggau, kemudian tadi sudah menandatangani perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Mungkin rekan-rekan di sini sudah familiar tentang pidana umum seperti seragam yang dikenakan oleh ibu kasih pidum setiap pemilihan mungkin dengan kasih Intel termasuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
“Tapi mungkin belum akrab dengan seksi perdata dan tata usaha negara, memang perdata tertentu, termasuk anak bungsu di Kejaksaan republik Indonesia, tapi Kebetulan lagi anak bungsu yang terlahir di bidang pemulihan aset.
Jadi kami sampaikan di sini bahwa keberadaan seksi perdata dan tata usaha negara ini sangat-sangat diperlukan dan dapat membentuk pot seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh PPD, karena keberadaan kami memang dimaksudkan untuk menjadi mediator fasilitator dan pendamping bahkan kami dapat bersama-sama melakukan gugatan”Pungkasnya. (ADV / AR)
_