Palembang, Gerbangsumsel.com,- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengamanan Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) masih berlaku dan menjadi landasan hukum resmi dalam pengelolaan sektor perkebunan di wilayah Sumsel.
Peraturan tersebut mengatur pola kemitraan antara perusahaan inti dengan masyarakat atau petani plasma dalam rangka meningkatkan produktivitas, pemerataan hasil pembangunan, dan kesejahteraan rakyat. Pola PIR-BUN dikenal sebagai model pembangunan perkebunan berbasis kemitraan yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat.
Penjabat Provinsi Sumatera Selatan, melalui perwakilan kabiro Hukum Ibu META ,mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap mengacu pada Perda tersebut dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perkebunan di seluruh kabupaten dan kota.
“Perda Nomor 17 Tahun 1998 memang belum dicabut dan belum di perbarui, Artinya, regulasi ini masih sah dan tetap menjadi dasar hukum bagi Pemprov dalam mengatur serta mengawasi pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat,” Ujarnya di Palembang, 31 Oktober 2025.
Ia menambahkan, penerapan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR-BUN) di Sumatera Selatan sejauh ini masih relevan, terutama dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas sektor perkebunan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan perda tersebut agar dapat disesuaikan dengan kondisi industri perkebunan masa kini.
“Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada. Namun, pemerintah juga membuka ruang evaluasi agar Perda ini bisa diperbarui sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan dan hukum agraria menilai keberadaan perda ini sangat penting untuk memperkuat posisi petani plasma dalam sistem kemitraan. Mereka juga mendorong Pemprov Sumsel agar memastikan setiap perusahaan perkebunan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban sosial dan lingkungan.
Dengan tetap berlakunya Perda Nomor 17 Tahun 1998, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, keadilan, dan keberlanjutan sektor perkebunan, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Sumsel. (AR)
_












