Muratara, Gerbangsumsel.com,- Forum Masyarakat Plasma 2.937 secara resmi melayangkan surat laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait permasalahan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. DendyMarker Indah Lestari di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Surat dengan nomor 024/FMP-2937/XI/2025 itu dikirim atas nama 9 desa penyangga yang tergabung dalam forum tersebut. Langkah ini berlandaskan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 229/KPTS/DISBUN/2003 tanggal 08 Agustus 2003, yang menjadi dasar hukum hubungan kerja lahan plasma 2.937 hektare antara masyarakat dengan perusahaan.
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang menjadi dasar aduan, yakni:
1. Dugaan pengelolaan lahan oleh 9 koperasi yang bekerja sama dengan PT. Dendy Marker Indah Lestari yang dinilai tidak melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2. PT. Dendy Marker Indah Lestari disebut mengelola lahan eks HGU tanpa memberikan kewajiban pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan.
3.Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan plasma sebelum pengelolaan dilakukan, sebagaimana yang diamanatkan dalam keputusan Bupati.
Forum menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti sebagai upaya menjaga hak masyarakat pemilik plasma serta mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari. Mereka juga telah menyertakan lampiran dokumen pendukung sebagai bahan kajian Kejaksaan.
Daftar Nama Perwakilan Forum Plasma 2.937:
1. Noman Baru: Endar Susantra
2. Maur Lama: Muzanni Firdaus
3. Bingin Rupit: Erik Wansya
4.Lubuk Rumbai: Paizal
5. Batu Gajah: Kahar Muzakar
6. Maur Baru: Apirman Ramadan
7. Kelurahan Muara Rupit: Sollihin
8. Pantai: Zainal Abidin
Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas Utara serta Tim Verifikasi Lahan Plasma 2.937 Ha untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan.
Forum berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dapat segera menindaklanjuti aduan ini agar Verfikasi 2936 dapat terselesaikan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.
_












