Peserta KUA-PPAS DPRD Muba di Rapid Test, Semuanya Non-Reaktif

Musi Banyuasin,- Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021 terus berlanjut.

Kali ini pembahasan dilakukan pada Komisi DPRD kabupaten Muba dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

” Anggota DPRD dan peserta rapat dari OPD harus melakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid test Covid-19 terlebih dahulu, diakses masuk ruang Komisi sebelum mengikuti rapat,” dikatakan Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizki melalui Kasubbag Kajian Perundang-Undangan Iin Patlina saat dibincangi di gedung DPRD Muba, Minggu (27/09/2020).

Dikatakan Iin Patlina, selain melakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid test Covid-19, peserta rapat juga dilakukan pengecekan kelayakan masker serta wajib cuci tangan.

” Meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 dan cluster perkantoran, kami lakukan pembahasan ditahap Komisi ini dengan mengandeng Dinas Kesehatan Muba untuk penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu, pihak DPRD Muba juga membatasi waktu rapat jumlah peserta rapat dari OPD.

” Untuk OPD hanya boleh hadir tidak lebih dari dua orang, pokoknya kita lakukan seefektif dan seefisien mungkin,” jelas dia.

Disinggung soal anggota DPRD yang menolak melakukan Rapid Test, Iin membantah akan hal itu.

” Kalau ada anggota DPRD yang menolak melakukan rapid, kita juga akan melarang untuk mengikuti agenda DPRD termasuk rapat. Hal itu untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Dijelaskannya juga untuk hasil sementara dari peserta yang melakukan Rapid Test Covid-19 di Gedung DPRD semua nonreaktif.

“Alhamdulillah semua nonreaktif, mudah-mudahan tidak ada peserta rapat yang reaktif,” tukasnya.(rilis)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *