Musi Banyuasin,- DPRD Musi Banyuasin menggelar rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021.
Kali ini pembahasan dilakukan pada Komisi DPRD Kabupaten Muba sesuai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Saat rapat digelar anggota DPRD dan peserta rapat dari OPD harus melakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid test Covid-19 terlebih dahulu, diakses masuk ruang Komisi sebelum mengikuti rapat” Ujar Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizki melalui Kasubag Kajian Perundang-Undangan Iin Patlina saat dibincangi di gedung DPRD Muba, Minggu (27/09).
Dikatakan Iin Patlina, selain melakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid test Covid-19, peserta rapat juga dilakukan pengecekan kelayakan masker serta wajib cuci tangan.
“Meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 dan cluster perkantoran, kami lakukan pembahasan ditahap Komisi ini dengan mengandeng Dinas Kesehatan Muba untuk penerapan protokol kesehatan” Ujarnya
Selain itu, pihak DPRD Muba juga membatasi waktu rapat jumlah peserta rapat dari OPD.
“Untuk OPD hanya boleh hadir tidak lebih dari dua orang, pokoknya kita lakukan seefektif dan seefisien mungkin.” Ungkapnya.
Disinggung soal anggota DPRD yang menolak melakukan Rapid Test, Iin membantah akan hal itu.
“Kalau ada anggota DPRD yang menolak melakukan rapid, kita juga akan melarang untuk mengikuti agenda DPRD termasuk rapat. Hal itu untuk kebaikan bersama” Ungkapnya.
Dijelaskannya juga untuk hasil sementara dari peserta yang melakukan Rapid Test Covid-19 di Gedung DPRD semua nonreaktif.
“Alhamdulillah semua nonreaktif, mudah-mudahan tidak ada peserta rapat yang reaktif” Ujarnya.
_