Musi Banyuasin,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menginstruksikan Seluruh Kepala Desa agar meningkatkan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 di seluruh Desa.
Instruksi tersebut dituangkan melalui surat edaran DPMD kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 412/830/DPMD/2020 yang di instruksikan kepada seluruh Kepala Desa di kabupaten Musi Banyuasin agar melakukan Sosialisasi Kewaspadaan Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan, Menindaklanjuti hasil Rapat teknis perkembangan Pandemi Covid-19 pada, Kamis (15/10/2020). Bahwasanya Musi Banyuasin di tetapkan sebagai Daerah Zona Merah oleh Tim Gugus Tugas.
” Kami Instruksikan kepada seluruh Kepala Desa di kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap perkembangan Covid-19 di wilayah desa Masing-masing agar tidak menimbulkan Klaster di Masyarakat,” ujar Mantan PJ Walikota Prabumulih ini, Jumat (16/10/2020).
Dilanjutkan Richard, setiap desa wajib melaksanakan Sosialisasi, edukasi dan Pengawasan Kedisiplinan dalam Protokol Kesehatan ditempat kerja maupun Fasilitas Umum dengan Cara 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.
” Selain itu juga, melakukan Pemantauan dan selalu berkoordinasi terkait Perkembangan Kondisi terkini Covid-19 dengan Petugas Kesehatan dan Camat di wilayah Masing-masing, terutama jika terdapat Kasus Konfirmasi SAR-Cov2 di wilayah desa,” ajaknya.
Richard menegaskan, kepada seluruh desa agar melakukan Sosialisasi secara Persuasif kepada Masyarakat untuk menunda sementara waktu kegiatan yang mengundang Peserta Pertemuan khususnya di ruangan tertutup, jika terpaksa harus dilakukan maka harus memperhatikan Ventilasi, Durasi, dan Jarak (VDJ).
” Dan juga kepada Masyarakat agar menunda Resepsi Pernikahan maupun kegiatan Masyarakat keolahragaan yang menyebabkan kerumunan Massa sampai batas waktu dan Kondis Aman,” tegasnya.
_