Plt Camat Suker : Tindak Tegas Warga Bandel Yang Tidak Mengerti Diperingatkan

Musi Banyuasin,- Jalankan Instruksi Bupati Musi Banyuasin melalui Perbup No 67 Tahun 2020, Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH didampingi Forkopimcam Sungai Keruh melaksanakan himbauan kepada warga desa yang ingin melaksanakan Hajatan di Masa Pandemi Covid-19.

Giat ini sudah dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir, mengingat kecamatan Sungai Keruh saat ini tergolong Zona Merah. Tercatat dari data yang disampaikan oleh Gugus Tugas kasus Konfirmasi Positif sebanyak 11 Kasus.

Sebelum ditetapkan sebagai Zona Merah, Plt Camat Sungai Keruh yang didampingi Forkopimcam telah bahu-membahu melakukan Pendekatan Persuasif dan Edukasi Dini terhadap beberapa Warga yang ingin melaksanakan Acara Hajatan.

” Kita sudah beberapa kali melaksanakan Pendekatan Persuasif untuk mengedukasi Warga di kecamatan Sungai Keruh khususnya 2 desa yaitu desa Tebing Bulang dan desa Gajah Mati yang beberapa hari terakhir warganya terpapar kasus Konfirmasi Positif,” ujar Edi.

Dilanjutkannya, selain Edukasi secara Persuasif sesuas Instruksi Bapak Bupati kita juga melaksanakan Sosalisasi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.

“Kamis lalu (22/10/2020) telah kami laksanakan sosialisasi bagi warga yang ingin melakukan hajatan, serta bagi mereka kita berikan peringatan akan tindakan bagi pelanggarannya. Apabila kemudian nanti ada pelanggaran kita akan tindak tegas, karena sebelumnya juga kita telah melakukan Komitmen Bersama dalam pencegahan Covid-19,” tegas Edi, Sabtu (24/10/2020).

Sosialisasi ini didampingi oleh, Polsek Sungai Keruh, Koramil 401-03/Sekayu, Pemdes Gajah Mati, Pemdes Tebing Bulang.

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *