Musi Banyuasin,- Puluhan Dump truck berplat putih parkir dibahu jalan, tepatnya dijalan negara Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Diketahui puluhan dump truck tersebut milik PT. Sarana Perkasa Erasindo yang bergerak dibidang pengangkutan batu bara, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan kebelakang diduga jumlah armada melebihi kapasitas muatan parkir akibatnya bahu jalan negara digunakan sebagai tempat parkir kendaraan kegiatan ini tentunya mengganggu keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Seperti kita ketahui parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “P” sebagai tanda dilarang parkir adalah hal terlarang. Tidak hanya itu, ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib Anda ketahui, yaitu:
1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadap atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanja jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan
Arwani salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPER RI mengatakan, untuk permasalahan ini saya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar dilakukan penertiban bahu jalan yang digunakan, sebab kegiatan ini sangat mengganggu aktivitas pemakai jalan lainnya.
Kegiatan ini sudah kami pantau kurang lebih 3 bulan kebelakang terlihat dilokasi full kendaraan tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada, akibatnya bahu jalan yang mereka gunakan sebagai tempat parkir.
Hasil koordinasi saya dengan camat Bayung beberapa hari yang lalu, beliau sudah memerintahkan kepala desa untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan, tetapi hingga saat ini kendaraan bermuatan batu bara tersebut masih tetap parkir menggunakan bahu jalan.
Harapan kami kiranya pihak pemerintah setempat dapat melakukan tindakan tegas guna penertiban dan mempertanyakan izin kegiatan tersebut.
Ditempat terpisah M. Imron S. Sos M.Si saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan. Pada akhir tahun 2020 kemarin kami bersama kepala desa setempat sudah melakukan pendataan terhadap kendaraan angkut yg parkir dan memakan bahu jalan, selanjutnya kami bersama instansi dan dinas terkait akan melakukan penertiban secara masif, apalagi mereka sampai merusak bahu jalan yg baru diaspal, tutup Imron.
_