Muratara,- Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 Sekira Pukul 09.00 Tim Beruang sat reskrim meringkus pelaku Pembunuhan mayat seorang laki2 atas nama ARDENI als DEN Bin M.AWI dengan posisi terlentang dan kepala nyaris putus didepan pondok Di Desa Mulya 1 Kec. Nibung Kab. Muratara
Yang mana Pelaku keponakan nya sendiri atas Nama ALEX Bin SOHAR, dengan motif diduga masalah warisan Pada hari itu korban mengarap tanah hak waris milik SOHAR bin M.AWI yg merupakan kakak kandung korban dan bapak kandung dari pelaku ALEX bin SOHAR. Saat di Konfirmasi Jumat 15 Januari 2021.
AKBP Eko melalui Kasat Reskrim AKP Dedy mengatakan Tim Beruang Satreskrim sekitar jam 09.00 wib polres (muratara) bersama unit Reskrim polsek Nibung mendapat info bahwa pelaku naik travel jurusan Nibung-linggau.
Yang rencananya akan pergi ke wilayah tasikmalaya jabar, setelah dilakukan pengejaran dan pengecekan di terminal petanang, tim beruang Sat reskrim polres (muratara) Akhirnya mendapati pelaku dengan ciri ciri yg sesuai informasi.
Pada akhirnya anggota langsung melaksanakan giat penangkapan,saat akan ditangkap pelaku melarikan diri dengan berlari , lalu tim Beruang memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali.
Namun pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yg mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri pelaku.dan dapat diamankan oleh tim beruang polres muratara”ujar Dedi.
Lanjut AKP, Dedi ,untuk itu dalam kasus pembunuhan ini kita akan melakukan maupun menindaklanjuti segera dalam melaksanakan proses ,dan pelaku akan mendapatkan ganjaran sesuai undang Undang yang berlaku “Tutupnya. (AR)
_