Muratara,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ,melaksanakan rapat Paripurna tentang pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara masa jabatan Tahun 2016-2021.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Pasal 78 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa “kepala Daerah dan Wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya
Yang mana ikut hadir di Acara rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati H Devi Suhartoni Ketua DPRD Efriansyah beserta Aggota Praksi yang lain dan Pihak kepolisian yang ada , Saat di Konfirmasi Selasa 12 Januari 2021.
Ketua DPRD Muratara Efriansyah mengatakakan sehubung tersebut dengan dasar di atas menurut peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kota, pada pasal 23 huruf e menyatakan bahwa ” DPRD mempunyai tugas.
Dan wawenang menugaskan pengangkatan dan pemberhentian Bupati Dan Wabup kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Sehubungan dengan itu maka dengan ini kami umumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Kabupaten Muratara masa jabatan 2016-2021, atas nama Drs. H. Syarif Hidayat, MM dan H Devi Suhartoni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muratara,”Ujar Efri.
Tambah Wakil Bupati H Devi Suhartoni memaparkan untuk acara rapat Paripurna Ini saya sangat memberi Apresiasi dengan adanya dilakukanya pemberhetian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan tahun 2016-2021.
Saya selaku mewakili dari Kepala Daerah Kabupaten (Muratara) sangat berterimakasih Kepada ketua DPRD beserta anggota praksi lain yang hadir hari ini, semoga kedepanya saat masa pergantian Jabatan kepala Daerah yang baru nanti ,insyallah kita akan membangun Daerah Kabupaten Muratara Kedepanya akan menjadi lebih baik lagi”Tutup Devi.(AR)
_