Muratara,- Pada pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak Pada tahun 2020 lalu di menangkan oleh salah seorang yang bernama Yeni Herlina untuk BPD wilayah Dusun/Kampung VI dari VII Dusun/kampung yang ikut kompetensi pemilihan BPD.
Kerena beberapa pekan terakhir permasalahan BPD Desa Sungai Jernih di pertanyakan oleh masyarakat sekitar, sedangkan menurut peraturan pengisian BPD antar waktu pasal 22 nomor 1 dan 2 ayat 1 Saat Di Konfirmasi warga ZK Tidak mau di sebutkan namanya itu (35) mengungkapkan kepada media kenapa di kampung kita ini (kampung VI) BPDnya sudah tidak tinggal dan berdomisil di kampung kita lagi bahkan sudah pindah Desa sudah beberapa bulan namun belum ada penggantinya. Minggu (31/1/2021)
Untuk penggantinya masyarakat mengharapkan adanya pemilihan ulang atau diadakan PAW untuk penggantian BPD yang tidak berdomisil lagi di kampung VI ini bahkan sudah pindah desa ke desa lain. “Cetusnya.
Lanjutnya lagi, kemarin saya sudah mempertanyakan hal itu kepada ketua BPD Desa Sungai Jernih katanya akan segera di gantikan sampai pada waktu yang di tentukan itupun sampai keluarnya gaji pada bulan Desember. Tutupnya.
Tambah Rizaludin ketua BPD Desa Sungai jernih saat di mintai keterangan melalui via Telepon, mengatakan bahawa anggotanya sudah bertempat tinggal atau berdomisil kembali di Desa Sungai Jernih menepati rumah salah satu warga atau rumah Kris.
Tapi setelah di pantau oleh warga rumah tersebut masih terlihat kosong halaman rumah tersebut saja masih kotor serta banyak tumbuh rumput.
Diduga ketua BPD ada indikasi pembohongan terhadap domisili anggotanya tersebut adapun rumah yang akan di tempati juga berada di kampung II. (AR)
_